KAMPAR | LENSANUSA.COM-Sengketa lahan seluas lebih kurang 45 hektar yang berada di RT 01 RK 03 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, terus menjadi perhatian publik.
Sidang lapangan yang digelar oleh pengadilan Negeri bangkinang,di lokasi objek sengketa menghadirkan para pihak guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.Jum’at,(22/05/2026).Pukul 10:00 WIB.
Dalam perkara tersebut, Vendi Sugara, S.Pi., M.H Datuk Batuah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah saudara Ramzi. Ia menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat sah yang memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.
“Kami mengeluarkan surat sah kepada saudara Ramzi,berupa surat keterangan hibah tahun 1983.dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Vendi Sugara Datuk Batuah.
Sidang lapangan dinilai menjadi langkah penting agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa, termasuk batas lahan serta fakta-fakta yang selama ini menjadi perdebatan antar pihak.
Dalam perkara ini, pihak penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari:
Amandus Sitanggang, SH., MH., CMed
Anton Pasaribu, SH
Noben D Sipangkar, SH., CMd
Ronal L Tobing, SH
Samuel Marbun, SH., MH
Tim kuasa hukum penggugat menilai proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat saudara Ramzi ,akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi memperjuangkan hak klien kami, saudara Ramzi. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang lapangan menjadi bagian penting untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan ±45 hektar yang berada di RT 01 RK 03 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar yang imbas dari pembangunan Tol Pekanbaru Rengat.”
“Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan, bukan sekadar asumsi ataupun klaim sepihak. Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan.”
“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan serta menjaga situasi tetap kondusif. Sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Advokat Amandus Sitanggang, SH., MH., CMed.Kantor hukum 4_MDS_ Sitanggang SH.,MH .& Rekan .Yang berkantor di jalan Srikandi GG Angkola no I.
Sengketa lahan di Desa Rimbo Panjang tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan atas lahan yang cukup luas. Masyarakat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan kondisi nyata di lapangan.













