Home / HUKUM/KRIMINAL / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 13:23 WIB

Sidang Gugatan PTUN Kapolda Riau, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

Para Pihak  Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

Para Pihak Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang lanjutan gugatan Houtman melalui kuasa hukumnya Rionaldy Hutabarat, S.H., terhadap Kapolda Riau melalui Bidkum yang dipimpin AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., sebagai tergugat di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 52/G/TF/2022/PTUN.PBR digelar dengan agenda sidang menghadirkan saksi faktual dan saksi ahli. Kamis pagi (05/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Dua saksi yang dihadirkan penggugat yaitu warga anak kemenakan Batin Sangeri bernama Kasdi sebagai saksi faktual dan Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., sebagai saksi ahli hukum Pidana. Gugatan tersebut berawal dari pengabaian oknum penyidik Polda Riau terhadap Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021. Dalam persidangan saksi Kasdi menerangkan kepada majelis hakim, bahwa yang dia ketahui putusan TUN telah memenangkan lahan Batin Sengeri dan pada saat peristiwa itu Humas Arara Abadi, Naldo didampingi polisi Brimobda Riau serta terjadi argumen terkait putusan sela PTUN.

Saksi ahli, Dr. Erdianto, menerangkan dalam persidangan di depan Hakim PTUN Pekanbaru bahwa peristiwa di lokasi tidak ada peristiwa pelanggaran secara pidana.

“Artinya secara hukum administrasi negara, Kapolda Riau selaku pejabat penyelenggara Negera mesti membatalkan surat keputusan tersangka akibat dari pengabaian putusan sela PTUN Pekanbaru.” Kata Rionaldy kepada awak media.

Sedangkan saksi faktual bernama Kasdi memberi kesaksian bahwa, di tempat kejadian peristiwa, saat debat argumen tidak ada penghasutan dan pengancaman yang mengakibatkan pihak perusahaan PT Arara Abadi ketakutan. Menurutnya, saat itu penggugat Houtman hanya menjelaskan putusan pengadilan terkait lahan itu.

“saat terjadi dialog dengan security dan Humas PT Arara Abadi tidak ada pengancaman, hanya menjelaskan dan mematok batas tanah Batin Sangeri.” ucap Kasdi

Untuk diketahui bersama, Penggugat dalam salah satu petitum penggugat menuntut ganti rugi satu milyar rupiah terhadap Kapolda Riau sebagai pihat tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis sore, (12/01/2023) dengan agenda Putusan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata Toba Tahun 2023-2024

DI YOGYAKARTA

Dinaskertrans Bantul Bersama SPSI Gelar Peringatan May Day , “Wujudkan Pekerja dan Buruh Sejahtera”

DAERAH

Ketua MKA LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Wako Siap Bersinergi dan Kolaborasi Bangun Kota

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Labuhan Deli Pimpinn Apel Tekankan Bahaya Judi Online

BERITA NASIONAL

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadir Dalam Acara Hari Santri oleh PCNU Kota B.Lampung

DI YOGYAKARTA

Gapoktan “Dwi Karsa” Gelar Wiwit Ageng Sebagai Salah Satu Pelestarian Budaya dan Pendukung Ketahanan Pangan Nasional

HUKUM/KRIMINAL

Sat Lantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan Bagi Pemohon SIM

DAERAH

KPU Riau bersama KPU Siak sosialisasikan PSU ke pemilih