PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang lanjutan gugatan Houtman melalui kuasa hukumnya Rionaldy Hutabarat, S.H., terhadap Kapolda Riau melalui Bidkum yang dipimpin AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., sebagai tergugat di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 52/G/TF/2022/PTUN.PBR digelar dengan agenda sidang menghadirkan saksi faktual dan saksi ahli. Kamis pagi (05/01/2023) pukul 10.00 WIB.
Dua saksi yang dihadirkan penggugat yaitu warga anak kemenakan Batin Sangeri bernama Kasdi sebagai saksi faktual dan Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., sebagai saksi ahli hukum Pidana. Gugatan tersebut berawal dari pengabaian oknum penyidik Polda Riau terhadap Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021. Dalam persidangan saksi Kasdi menerangkan kepada majelis hakim, bahwa yang dia ketahui putusan TUN telah memenangkan lahan Batin Sengeri dan pada saat peristiwa itu Humas Arara Abadi, Naldo didampingi polisi Brimobda Riau serta terjadi argumen terkait putusan sela PTUN.
Saksi ahli, Dr. Erdianto, menerangkan dalam persidangan di depan Hakim PTUN Pekanbaru bahwa peristiwa di lokasi tidak ada peristiwa pelanggaran secara pidana.
“Artinya secara hukum administrasi negara, Kapolda Riau selaku pejabat penyelenggara Negera mesti membatalkan surat keputusan tersangka akibat dari pengabaian putusan sela PTUN Pekanbaru.” Kata Rionaldy kepada awak media.
Sedangkan saksi faktual bernama Kasdi memberi kesaksian bahwa, di tempat kejadian peristiwa, saat debat argumen tidak ada penghasutan dan pengancaman yang mengakibatkan pihak perusahaan PT Arara Abadi ketakutan. Menurutnya, saat itu penggugat Houtman hanya menjelaskan putusan pengadilan terkait lahan itu.
“saat terjadi dialog dengan security dan Humas PT Arara Abadi tidak ada pengancaman, hanya menjelaskan dan mematok batas tanah Batin Sangeri.” ucap Kasdi
Untuk diketahui bersama, Penggugat dalam salah satu petitum penggugat menuntut ganti rugi satu milyar rupiah terhadap Kapolda Riau sebagai pihat tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis sore, (12/01/2023) dengan agenda Putusan.