Home / HUKUM/KRIMINAL / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 13:23 WIB

Sidang Gugatan PTUN Kapolda Riau, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

Para Pihak  Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

Para Pihak Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang lanjutan gugatan Houtman melalui kuasa hukumnya Rionaldy Hutabarat, S.H., terhadap Kapolda Riau melalui Bidkum yang dipimpin AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., sebagai tergugat di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 52/G/TF/2022/PTUN.PBR digelar dengan agenda sidang menghadirkan saksi faktual dan saksi ahli. Kamis pagi (05/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Dua saksi yang dihadirkan penggugat yaitu warga anak kemenakan Batin Sangeri bernama Kasdi sebagai saksi faktual dan Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., sebagai saksi ahli hukum Pidana. Gugatan tersebut berawal dari pengabaian oknum penyidik Polda Riau terhadap Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021. Dalam persidangan saksi Kasdi menerangkan kepada majelis hakim, bahwa yang dia ketahui putusan TUN telah memenangkan lahan Batin Sengeri dan pada saat peristiwa itu Humas Arara Abadi, Naldo didampingi polisi Brimobda Riau serta terjadi argumen terkait putusan sela PTUN.

Saksi ahli, Dr. Erdianto, menerangkan dalam persidangan di depan Hakim PTUN Pekanbaru bahwa peristiwa di lokasi tidak ada peristiwa pelanggaran secara pidana.

“Artinya secara hukum administrasi negara, Kapolda Riau selaku pejabat penyelenggara Negera mesti membatalkan surat keputusan tersangka akibat dari pengabaian putusan sela PTUN Pekanbaru.” Kata Rionaldy kepada awak media.

Sedangkan saksi faktual bernama Kasdi memberi kesaksian bahwa, di tempat kejadian peristiwa, saat debat argumen tidak ada penghasutan dan pengancaman yang mengakibatkan pihak perusahaan PT Arara Abadi ketakutan. Menurutnya, saat itu penggugat Houtman hanya menjelaskan putusan pengadilan terkait lahan itu.

“saat terjadi dialog dengan security dan Humas PT Arara Abadi tidak ada pengancaman, hanya menjelaskan dan mematok batas tanah Batin Sangeri.” ucap Kasdi

Untuk diketahui bersama, Penggugat dalam salah satu petitum penggugat menuntut ganti rugi satu milyar rupiah terhadap Kapolda Riau sebagai pihat tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis sore, (12/01/2023) dengan agenda Putusan.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

UMK 2024, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Naik

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

BERITA NASIONAL

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Upacara Bareng Memperingati HUT Pemadam Kebakaran Ke 105

DAERAH

Merusak Estetika Kota ,Pemerintah kota Pekanbaru potong ratusan Bando Reklame Tak berizin 

DAERAH

Sadis! Anak Yatim di Tarai Bangun di Aniaya Tante

DAERAH

Pj Walikota Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota-Wakil Walikota Terpilih Periode 2025-2030

DAERAH

LAMR Ucapkan Tahniah dan Selamat Bertugas di Tempat Baru Kepada Datuk Seri Jaya Perkasa Irjen Pol Muhammad Iqbal 

KAMPAR

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kampar Ikuti Gladi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Se Indonesia