Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 13:23 WIB

Sidang Gugatan PTUN Kapolda Riau, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

Para Pihak  Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

Para Pihak Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang lanjutan gugatan Houtman melalui kuasa hukumnya Rionaldy Hutabarat, S.H., terhadap Kapolda Riau melalui Bidkum yang dipimpin AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., sebagai tergugat di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 52/G/TF/2022/PTUN.PBR digelar dengan agenda sidang menghadirkan saksi faktual dan saksi ahli. Kamis pagi (05/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Dua saksi yang dihadirkan penggugat yaitu warga anak kemenakan Batin Sangeri bernama Kasdi sebagai saksi faktual dan Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., sebagai saksi ahli hukum Pidana. Gugatan tersebut berawal dari pengabaian oknum penyidik Polda Riau terhadap Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021. Dalam persidangan saksi Kasdi menerangkan kepada majelis hakim, bahwa yang dia ketahui putusan TUN telah memenangkan lahan Batin Sengeri dan pada saat peristiwa itu Humas Arara Abadi, Naldo didampingi polisi Brimobda Riau serta terjadi argumen terkait putusan sela PTUN.

Saksi ahli, Dr. Erdianto, menerangkan dalam persidangan di depan Hakim PTUN Pekanbaru bahwa peristiwa di lokasi tidak ada peristiwa pelanggaran secara pidana.

“Artinya secara hukum administrasi negara, Kapolda Riau selaku pejabat penyelenggara Negera mesti membatalkan surat keputusan tersangka akibat dari pengabaian putusan sela PTUN Pekanbaru.” Kata Rionaldy kepada awak media.

Sedangkan saksi faktual bernama Kasdi memberi kesaksian bahwa, di tempat kejadian peristiwa, saat debat argumen tidak ada penghasutan dan pengancaman yang mengakibatkan pihak perusahaan PT Arara Abadi ketakutan. Menurutnya, saat itu penggugat Houtman hanya menjelaskan putusan pengadilan terkait lahan itu.

“saat terjadi dialog dengan security dan Humas PT Arara Abadi tidak ada pengancaman, hanya menjelaskan dan mematok batas tanah Batin Sangeri.” ucap Kasdi

Untuk diketahui bersama, Penggugat dalam salah satu petitum penggugat menuntut ganti rugi satu milyar rupiah terhadap Kapolda Riau sebagai pihat tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis sore, (12/01/2023) dengan agenda Putusan.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Gedung RSUD 6 Lantai Mangkrak , AMIR Minta KPK Segera Turun ke Rokan Hulu

BERITA NASIONAL

Nunggak BPJS, Wali Kota Eva Jamin Tetap Bisa Berobat di RS

HUKUM/KRIMINAL

Penegakan Hukum Lambat, Pertikaian Warga Pasar Singkuang I Terus Terulang

DAERAH

Sekda Kab Siak Arfan Usman Hadiri Upacara Pelantikan 134  Bintara 2023 Gelombang I

BERITA NASIONAL

Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan, Polsek Tanjung Raja Laksanakan Patroli Hunting

DAERAH

Perkuat Sinergitas Dengan Pihak Terkait, Kalapas Pekanbaru Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau Kunjungi BNNP Riau 

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Saling Memaafkan

DAERAH

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Tahun 2023
× Admin