Home / TNI/POLRI

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:32 WIB

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

MEDAN | LENSANUSA.COM — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:
– Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih
– Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
– Angkutan bahan gula
– Angkutan hasil tambang
– Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:
– Angkutan BBM dan Gas
– Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)
– Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
– Angkutan hantaran uang
– Angkutan sepeda motor gratis
– Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:
1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:
– Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
– Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026
Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolsek Rantau Alai Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Donor Darah di Mapolres Ogan Ilir

DAERAH

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polresta Deli Serdang Ikuti Upacara Di Pemkab Deli Serdang

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Buka Kompetisi Panahan Plantation Archery Open Piala Kapolresta Deli Serdang 2024

TNI/POLRI

Diberitakan Korban Jadi Tersangka, Kapolsek Bonai Darussalam Angkat Bicara

TNI/POLRI

Personel Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Perintis Presisi untuk Cegah Guantibmas

TNI/POLRI

Polda Sumut Respons Cepat Isu Gudang Gas Oplosan, Tidak Temukan Bukti

BERITA NASIONAL

Kasubsi 1 Intel Kejari SBB Hadiri Giat Gerakan Pangan Murah 

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat di Kantor Camat Sungai Pinang, Ini yang Disampaikan Kapolsek Tanjung Raja