Home / DAERAH

Senin, 23 Januari 2023 - 08:10 WIB

Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

Tangkapan layar Kompas TV Saat Wawancara Dengan Pakar Hukum, Firman Wijaya

Tangkapan layar Kompas TV Saat Wawancara Dengan Pakar Hukum, Firman Wijaya

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.

Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Lantik 31 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 15 Pejabat Pindah Posisi

DAERAH

Pulang Dari Perantauan, DPO Curat Berhasil Ditangkap Polsek Na IX-X Labura

ADVERTORIAL

DPRD Kuansing Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2024

DAERAH

Ketua Karang Taruna Payung Sekaki Abrizal Risha, Dampingi Camat Tinjau Pemungkiman Masyarakat Terdampak Banjir

DAERAH

Pesta Kembang Api Penutupan PON XXI Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Deli Serdang Sumatera Utara

DAERAH

Rayakan Hari Guru, Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

DAERAH

Pastikan Korban Banjir di Rumbai Terlayani, Wali Kota dan Wakapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi