Home / DAERAH

Senin, 23 Januari 2023 - 08:10 WIB

Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

Tangkapan layar Kompas TV Saat Wawancara Dengan Pakar Hukum, Firman Wijaya

Tangkapan layar Kompas TV Saat Wawancara Dengan Pakar Hukum, Firman Wijaya

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.

Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Kapolres Bengkalis Cek kontrol Kantor Bawaslu Bengkalis

DAERAH

Kadis Kesehatan Kampar Dan Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polda Riau

DAERAH

Ibu-Ibu di Posko KBN Padang Bulan Dapat Bansos Dari Polres Labuhanbatu

DAERAH

Oksi Saputra Malay Resmikan Dapur SPPG, Solusi Nyata Gizi Anak dan Serapan Hasil Tani Lokal

ADVERTORIAL

Bupati Bengkalis Dukung Deklarasi Anti Narkoba oleh GEMPAR Bantan

ADVERTORIAL

Terpilih Secara Aklamasi Dalam Mubes ,Afrizal Anjo Kembali Pimpin Penggawa Melayu Riau 

DAERAH

Pj.Sekda Kampar Pimpin Rapat Terkait Pemetaan Bapak Asuh Untuk Penanggulangan Stunting 2023

DAERAH

DPD LSM BPPI Kota Bandar Lampung Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H,19 Juli 2023