Home / DAERAH

Senin, 23 Januari 2023 - 08:10 WIB

Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

Tangkapan layar Kompas TV Saat Wawancara Dengan Pakar Hukum, Firman Wijaya

Tangkapan layar Kompas TV Saat Wawancara Dengan Pakar Hukum, Firman Wijaya

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.

Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Azri Auzar ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak.

ADVERTORIAL

DPRD Kuansing Meminta Pemerintah Daerah Menuntaskan Tunda Bayar

DAERAH

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kedatangan Narasumber dari Istana

BENGKALIS

LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah TPPO

ADVERTORIAL

Gelombang Solidaritas Bergema, Organisasi Kemelayuan se_Riau Dekralasi Sikap

DAERAH

Pj. Bupati Kampar Terima Silahturahmi Dan Koordinasi Kepala KPPN Terkait Transfer Daerah

DAERAH

Pemko Sampaikan LKPJ Terkait Penyelesaian Infrastruktur Di DPRD Pekanbaru

DAERAH

Haflah Akhirus Sanah SMP Tapaqquh, Pj Bupati Kampar : Jadilah Tahfidz Tauladan Dengan Akhlak Mulia