Home / TNI/POLRI

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:18 WIB

Sorotan Tajam ke Polsek Koto Gasib, Judi Gelper Diduga Bebas Beroperasi Dekat Kantor Polisi

SIAK | LENSANUSA.COM – Maraknya dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) jenis tembak ikan di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi itu hanya berjarak beberapa ratus meter dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (16/10/2025), menunjukan arena Gelper itu berada di Jalan Buatan simpang Astra, tepat di belakang sebuah pangkas rambut yang disebut-sebut milik seseorang berinisial JS. Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam dan terbuka untuk umum, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai warga setempat mengungkapkan bahwa tempat judi gelper tersebut tetap beroperasi tanpa sentuhan dari pihak kepolisan dan tidak pernah ditutup.

“Setiap malam pasti ramai. Banyak yang datang main ke situ. Warga disini sudah resah sekali, bahkan ada salah seorang istri yang hampir pisah gara-gara suami habiskan uang untuk main game itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada, Kamis (16/10/25).

Menurut warga lainnya, keberadaan Gelper itu telah menimbulkan dampak sosial serius. Tak sedikit keluarga yang mengalami pertengkaran akibat penghasilan habis untuk berjudi.

“Sudah banyak yang ribut gara-gara uang belanja dipakai main judi. Padahal seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga,” tambahnya.

Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, karena meski lokasinya begitu dekat dengan kantor polisi, aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa hambatan.

“Aneh, dekat sekali dengan kantor polisi, tapi tidak ada tindakan. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau bahkan beking di balik ini,” tegas warga lainnya.

Praktik Gelper yang mengandung unsur perjudian jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP menegaskan, setiap orang yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pemainnya terancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah berulang kali menekankan agar seluruh jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, baik online maupun konvensional. Kapolri menegaskan, setiap Kapolda hingga Kapolsek wajib bertanggung jawab dalam menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Namun, saat dikonfirmasi, Ipda Rian Kanit Reskrim (Kepala Unit Reserse Kriminal) Polsek Koto Gasib melalui pesan WhatsApp pada, Senin (20/10/25) memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh tanggapan lebih lanjut dari kepolisian atas keberadaan Gelper tersebut.

Keadaan ini pun semakin meruncing dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah koto Gasib khususnya dan kabupaten Siak pada umumnya.

Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan ini, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kepolisian. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Plt Bupati Gunungkidul Menerima Kunjungan PANGDAM IV /Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi Serahkan Bantuan RTLH Untuk Pejuang Veteran

DAERAH

Kapolres Langkat Hadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Beserta Jajaran Mengikuti Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Mapolres Ogan Ilir

TNI/POLRI

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

BERITA NASIONAL

Penelitian di Polresta Bandar Lampung, Puslitbang Polri Tekankan Program Peran Polri Dalam Mendukung Pemulihan dan Percepatan Ekonomi Nasional

SUMATERA UTARA

Dugaan Korsleting Arus Listrikk, Ruangan Sat Intelkam Polresta Deli Serdang Kebakaran

SUMATERA BARAT

Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

TNI/POLRI

Lagi! Terduga Pengedar Sabu di Babalan Diciduk Sat Narkoba Polres Langkat