Home / DAERAH

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:20 WIB

SPBU 14.285.677 Lintam Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerigen, Ketua IMO Riau : Kita meminta Pertamina Menindak Tegas

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – SPBU 14.285.677 Desa Lintam Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga tetap membandel dan masih melayani pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen. Hal itu terpantau langsung oleh awak media Lensanusa di lapangan. Senin, (16/01/2023) sekitar 02.10 WIB dini hari.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, sejumlah sepeda motor melakukan pengisian BBM di sepeda motornya secara bergantian dibarengi pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di jerigen. Operator SPBU dan pembeli BBM awalnya berdalih untuk minyak genset rumahan warga. Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan tentang metode pencatatan BBM yang terjual, akhirnya operator pompa SPBU itu mengaku salah.

“Saya minta maaf pak, saya akui ini salah.” Ucap operator pompa.

Pengawas SPBU, 14.285.677 bernama Alfalah saat di konfirmasi di nomor +62 812-7525-xxx menepis ada pengisian BBM di Jiregen. Namun, Alfalah membenarkan bukti foto yang dikirimkan awak media benar terjadi di SPBU yang diawasinya dan siap menindak karyawannya itu

“Ini memang memang benar spbu kita pak, tp jerigen itu tdk ada di isi oleh operator kita,” tepis Alfalah.

Lanjutnya, jika informasi itu benar maka pihak manajemen SPBU siap menindak karyawannya.

“Klo memang benar ada yg bpk temukan di spbu kami berarti itu oknum operator kami yg nakal silahkan bpk ambil bukti foto atau videonya tunjukan ke kami.” Lanjutnya.

Terkait hal itu, Ketua DPW IMO Riau, Johan Elvianus meminta PT Pertamina untuk menindak SPBU nakal itu yang diduga telah lama melakukan praktek pengisian BBM subsidi pakai Jerigen.

“Kita meminta PT Pertamina menindak tegas SPBU nakal yang melayani pembelian BBM memakai jerigen, kalau perlu lakukan Pemutusan Hubungan Usaha.” tegas Johan.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014  dan Keputusan menteri ESDM No. 37/2022.

Hingga berita ini tayang, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait terutama ke pihak PT. Pertamina.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejaksaan Tinggi Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru TA 2021

DAERAH

Danrem 031/WB Bersama PJU Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Rumbai

ADVERTORIAL

Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat, Dilakukan Secara Bertahap

DAERAH

Wiriyanto Aswir Berikan Apresiasi kepada satgas PKH

DAERAH

Kopdar PSF Chapter Riau Korwil Rokan Hulu, Wagubri Bangga PSF Banyak Serap Tenaga Kerja

BENGKALIS

Korem 031/Wira Bima Wujudkan Pemerataan Pembangunan, TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Bengkalis

DAERAH

Halalbihalal, Pj Wali Kota Apresiasi Program Duling Camat Bukit Raya

DAERAH

‎Desi Raih Penghargaan Rangkayo Minang Awards 2025, sebagai, Tokoh Perempuan Minang Tangguh yang Inspiratif ‎