Home / DAERAH

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:20 WIB

SPBU 14.285.677 Lintam Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerigen, Ketua IMO Riau : Kita meminta Pertamina Menindak Tegas

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – SPBU 14.285.677 Desa Lintam Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga tetap membandel dan masih melayani pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen. Hal itu terpantau langsung oleh awak media Lensanusa di lapangan. Senin, (16/01/2023) sekitar 02.10 WIB dini hari.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, sejumlah sepeda motor melakukan pengisian BBM di sepeda motornya secara bergantian dibarengi pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di jerigen. Operator SPBU dan pembeli BBM awalnya berdalih untuk minyak genset rumahan warga. Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan tentang metode pencatatan BBM yang terjual, akhirnya operator pompa SPBU itu mengaku salah.

“Saya minta maaf pak, saya akui ini salah.” Ucap operator pompa.

Pengawas SPBU, 14.285.677 bernama Alfalah saat di konfirmasi di nomor +62 812-7525-xxx menepis ada pengisian BBM di Jiregen. Namun, Alfalah membenarkan bukti foto yang dikirimkan awak media benar terjadi di SPBU yang diawasinya dan siap menindak karyawannya itu

“Ini memang memang benar spbu kita pak, tp jerigen itu tdk ada di isi oleh operator kita,” tepis Alfalah.

Lanjutnya, jika informasi itu benar maka pihak manajemen SPBU siap menindak karyawannya.

“Klo memang benar ada yg bpk temukan di spbu kami berarti itu oknum operator kami yg nakal silahkan bpk ambil bukti foto atau videonya tunjukan ke kami.” Lanjutnya.

Terkait hal itu, Ketua DPW IMO Riau, Johan Elvianus meminta PT Pertamina untuk menindak SPBU nakal itu yang diduga telah lama melakukan praktek pengisian BBM subsidi pakai Jerigen.

“Kita meminta PT Pertamina menindak tegas SPBU nakal yang melayani pembelian BBM memakai jerigen, kalau perlu lakukan Pemutusan Hubungan Usaha.” tegas Johan.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014  dan Keputusan menteri ESDM No. 37/2022.

Hingga berita ini tayang, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait terutama ke pihak PT. Pertamina.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

80 Peserta PPK Tipe C Ikuti Bimtek Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PBJP Yang Ditaja Pemko Dumai Bersama Pusat Diklat Nasional

PEMERINTAH

Kominfo Rohul Jadi Sorotan, Oknum Owner Media Meminta 100 Juta Pertahun Plus Hotel

HUKUM/KRIMINAL

Waduh!! PPRI Angkat Bicara Terkait Wom Finance Polisikan Debitur

DAERAH

Astra Daihatsu Lampung mengadakan Talk Show”Tren Memiliki dan Merawat Kendaraan Di Era Digitalisasi”

BERITA NASIONAL

Pangdam I/BB Ajak Prajurit Menyamakan Visi dan Misi Terhadap Kebijakan Pimpinan Dalam Menghadapi Tuntutan Dinas

DAERAH

KPU Riau Sambut Baik Kunjungan Audensi dan Silaturahmi PWDPI Riau

DAERAH

Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kapolsek, ini kata Kapolres Langkat

DAERAH

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar Anjangsana ke rumah Anggota Polri yang sakit menahun