Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Kamis, 23 November 2023 - 18:22 WIB

Sukses, Tim Tabur Mengamankan 629 DPO Sejak Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang. Hal itu diungkapkan Kapuspen Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana pada press rilis, Senn (23/11/2023).

Ketut Sumedana membeberkan rekapitulasi yang berhasil dicapai Tim Tabur yaitu

1. 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
2. 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
3. 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
4. 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang, dan
5. 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.

Share :

Baca Juga

LAMPUNG

Meriahkan HUT RI Ke-78, Polda Lampung Adakan Olahraga Bersama dengan Insan Pers

DI YOGYAKARTA

Prestasi Gemilang, Polda DIY dan Jajaran Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari DJPb DIY

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Pembinaan Gotong Royong Aparatur Kelurahan

BERITA NASIONAL

WaliKota Eva Dwiana Jadi Pembina Apel Besar ke-62 Hari Pramuka

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Kebut Perbaikan Gedung Fasilitas Pelayanan Publik, Wujud Semangat Bangkit Layani Masyarakat

LANGKAT

Sat Polairud Polres Langkat Gelar Tatap Muka dan Pengawasan dengan Nelayan Jelang Pilkada 2024

BERITA NASIONAL

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Sanjo di Kebun SMB PT SCK Desa Galih Sari

DAERAH

Anak Yatim di Sekitar Posko KBN Dapat Bansos Dari Polres LabuhanbatuÂ