Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Kamis, 23 November 2023 - 18:22 WIB

Sukses, Tim Tabur Mengamankan 629 DPO Sejak Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang. Hal itu diungkapkan Kapuspen Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana pada press rilis, Senn (23/11/2023).

Ketut Sumedana membeberkan rekapitulasi yang berhasil dicapai Tim Tabur yaitu

1. 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
2. 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
3. 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
4. 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang, dan
5. 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

KAJATI MALUKU AGOES SP PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

BERITA NASIONAL

Kerjasama TNI-Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir

DI YOGYAKARTA

Ketua K -SBSI DIY ; “Mayday 2024 adalah hari buruh untuk buruh internasional bukan untuk ditunggangi…. !!!!”

DI YOGYAKARTA

Kawal Debat Terakhir, MPC Pemuda Pancasila Bantul Siap Bersatu Padu Menangkan Halim – Aris Pada Pilkada Bantul

BERITA NASIONAL

Atasi Lonjakan Harga Kebutuhan Bahan Pokok, Korem 043/Gatam Gelar Bazar UMKM Ramadhan Dan Pasar Murah

DAERAH

Polresta Deli Serdang Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

DI YOGYAKARTA

Garebeg Besar Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat 2025, Kembalinya Tradisi Nyadhong Tata Cara Pada Masa Sri Sultan HB VII

LANGKAT

Jelang Pilkada, Binmas Polres Langkat Sambangi Warga