Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 27 November 2025 - 17:07 WIB

Super Sadis! Ibu Tiri “Putri Ciu” di Bantul Tega Aniaya Anak Hingga Memar dan Luka Bakar

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek, Bantul, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NIS (31), yang dikenal dengan sebutan PC (Putri Ciu), atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan. Korban adalah AR (8), anak tiri dari terduga pelaku.

Peristiwa pilu ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mancingan XI, RT 02, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan kronologi kasus ini saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (27/11/2025).

“Pada hari Senin tanggal 10 November, sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi Tarminah pulang dari pantai dan mendengar suara anak kecil menangis dari kamar korban. Setelah dicek, di dalam kamar tersebut terdapat korban bersama dengan terduga pelaku NIS,” ujar AKP Sutrisno.

Setelah terduga pelaku pergi, Saksi Tarminah menghampiri korban AR. Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah dianiaya oleh ibu tirinya.

AKP Sutrisno membeberkan, penganiayaan yang dialami korban terbilang sadis.

“Korban mengaku dianiaya dengan cara dicakar, dipukul, dilukai menggunakan puntung rokok, dan juga dipukul dengan menggunakan sapu lidi,” jelasnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban AR mengalami sejumlah luka, antara lain memar dan bengkak di bagian kuping sebelah kiri, luka cakar di punggung tangan sebelah kiri, serta luka bengkak di kepala bagian atas.

Ibu kandung korban, RAR (25), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, yang mengetahui pengakuan korban dan melihat luka-luka yang ada, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami langsung melakukan Penyelidikan, mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan,” kata AKP Sutrisno.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) buah sapu lidi dengan ikat rafia warna hijau yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Tersangka NIS, yang berasal dari Magelang Tengah, Kota Magelang, berhasil diamankan dan setelah diperiksa, mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Motif sementara yang kami dapati adalah terduga pelaku merasa jengkel kepada korban,” tutup AKP Sutrisno.

Tersangka NIS akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

TNI AL Gelar Pelatihan Penanggulangan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Pantai Samas

DI YOGYAKARTA

Pelayanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka di Dalpers Corner

DI YOGYAKARTA

Rayakan HUT Reserse Ke 78, Satresnarkoba Polres Bantul Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Mustika Tama

DI YOGYAKARTA

Danang Maharsa Dorong Tim TPID Pastikan Ketersediaan Hewan Qurban dan Sembako Aman

DI YOGYAKARTA

SDN Tahunan Yogyakarta Gelar LT-1 Penggalang Tingkat 1 di Candi Banyunibo Selama 3 Hari

DI YOGYAKARTA

Selama Operasi Zebra Progo 2025, Polres Bantul Tindak 3.051 Pelanggaran Lalulintas

DI YOGYAKARTA

Kapolri Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat

DI YOGYAKARTA

Tak Kuat Menanjak,Truk Muatan Aspal Terguling di Jalan Patuk-Dlingo