Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 27 November 2025 - 17:07 WIB

Super Sadis! Ibu Tiri “Putri Ciu” di Bantul Tega Aniaya Anak Hingga Memar dan Luka Bakar

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek, Bantul, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NIS (31), yang dikenal dengan sebutan PC (Putri Ciu), atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan. Korban adalah AR (8), anak tiri dari terduga pelaku.

Peristiwa pilu ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mancingan XI, RT 02, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan kronologi kasus ini saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (27/11/2025).

“Pada hari Senin tanggal 10 November, sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi Tarminah pulang dari pantai dan mendengar suara anak kecil menangis dari kamar korban. Setelah dicek, di dalam kamar tersebut terdapat korban bersama dengan terduga pelaku NIS,” ujar AKP Sutrisno.

Setelah terduga pelaku pergi, Saksi Tarminah menghampiri korban AR. Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah dianiaya oleh ibu tirinya.

AKP Sutrisno membeberkan, penganiayaan yang dialami korban terbilang sadis.

“Korban mengaku dianiaya dengan cara dicakar, dipukul, dilukai menggunakan puntung rokok, dan juga dipukul dengan menggunakan sapu lidi,” jelasnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban AR mengalami sejumlah luka, antara lain memar dan bengkak di bagian kuping sebelah kiri, luka cakar di punggung tangan sebelah kiri, serta luka bengkak di kepala bagian atas.

Ibu kandung korban, RAR (25), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, yang mengetahui pengakuan korban dan melihat luka-luka yang ada, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami langsung melakukan Penyelidikan, mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan,” kata AKP Sutrisno.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) buah sapu lidi dengan ikat rafia warna hijau yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Tersangka NIS, yang berasal dari Magelang Tengah, Kota Magelang, berhasil diamankan dan setelah diperiksa, mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Motif sementara yang kami dapati adalah terduga pelaku merasa jengkel kepada korban,” tutup AKP Sutrisno.

Tersangka NIS akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri Terpadu 2025

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Hadiri Pengesahan Warga Tingkat I PSHT Cabang Bantul

DI YOGYAKARTA

Kaisar Abu Hanifah Gelar Konsolidasi Kader dan Relawan Untuk Memenangkan Abdul Halim Muslih – Aris Suharyanta

DI YOGYAKARTA

DPP FJI DIY Kecam Penganiayaan Anak di Bantul, SiapĀ  Berikan Bantuan Hukum Terhadap Keluarga Korban

DI YOGYAKARTA

Operasi Ketupat Progo 2025 Dimulai 23 Maret, Polres Bantul Kerahkan 550 Personel

DI YOGYAKARTA

FJI Gelar Aksi di BPSDMP Kominfo Yogyakarta, Sampaikan Tuntutan Blokir Judi Online

DI YOGYAKARTA

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

DI YOGYAKARTA

Bupati Kukuhkan Masa Jabatan 74 Lurah Se Kabupaten Bantul Menjadi 8 Tahun