Home / DAERAH / PEKANBARU / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25 WIB

Surati sejumlah pihak, LAMR Provinsi Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik

PEKANBARU | LENSANUSA.COM –  Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau membuat surat bernomor: P-215/LAMR/IV/2025, dan dikirimkan ke sejumlah pihak. Tujuan surat resmi ini mengingatkan kepada semua pihak untuk menerapkan budaya melayu di ruang publik, hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil mengatakan, bahwa salah satu tujuan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) adalah menggali, membina, memelihara, mengembangkan dan mewariskan nilai luhur adat dan budaya MelayuRiau. ”LAMR menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan budaya Melayu Riau, karenanya LAMR menyurati sejumlah pihak mengingatkan agar menerapkan muatan budaya Melayu Riau di ruang umum,” ujarnya, Jumat (9/5).

Untuk memajukan adat dan budaya Melayu Riau di Provinsi Riau, sambung Datuk Seri Taufik, diharapkan dukungan semua pihak untuk memberikan kontribusi dan peran aktif dalam penerapan

adat dan budaya Melayu Riau di ruang publik dan hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2018.

”Peraturan Gubernur Riau ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah kabupaten/kota, pengelola, pemilik, pegawai, karyawan dan masyarakat dalam penerapan Muatan Budaya Melayu Riau di ruang umum. Dalam Peraturan Gubernur Riau tersebut, bahwa LAMR berperan sebagai pengawas,” ungkap Datuk Seri Taufik.

Adapun muatan penerapan budaya Melayu di ruang publik yang dimaksud di antaranya, bahasa Melayu Riau yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat Melayu Riau, pakaian Melayu Riau harian serta seluruh kelengkapannya atau aksesoris yang digunakan pada acara resmi Melayu Riau dengan prinsip dikurung oleh syarak dan dikungkung adat. Pakaian Melayu Riau bagi laki laki berupa baju kurung cekak musang/teluk belanga yang dilengkapi dengan kopiah/tanjak dan kain samping. Pakaian Melayu Riau bagi perempuan berupa baju kebaya labuh/ baju kurung.

Ada juga muatan penerapan budaya Melayu di ruang publik ornamen atau seni bina Melayu Riau dalam bentuk bangunan atau bagian bangunan atau lambang-lambang atau simbol-simbol bercirikan Melayu Riau. Makanan Melayu Riau, yakni segala jenis makanan yang bercirikan khas Melayu Riau. Adab Melayu Riau, sopan santun yang didasarkan atas aturan yang terdapat dalam masyarakat Melayu Riau.***

 

Editor: Andi Champay

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sampah Bertumpuk di Simpang Teratai,DLHK Pekanbaru Gerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah

DAERAH

Perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M di Mesjid Miftahul Jannah Perumahan Griya Firdaus Permai Kelurahan Tuah Madani

ADVERTORIAL

Pacu Jalur Kembali Ramaikan Tepian Narosa, Ikon Budaya Peringati HUT ke-26 Kuansing

KUANTAN SINGINGI

Pimpinan Definitif DPRD Kuansing dari PDIP Masih Dalam Proses

DAERAH

Tim Ramadhan Berkah Berbagi Ratusan  Takjil Kepada Masyarakat Di pengunsian Banjir

SOSIAL BUDAYA

Mengedarkan dan Menjual Tuak Suling Nias Bukan Tindak Pidana

DAERAH

Usai Panen Raya, Pekon Sukoharjo 4 Gelar Syukuran dan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk 

DAERAH

Kunjungan IMO Indonesia DPW Riau ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau