Home / Uncategorized

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Tanggapan Resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pemberitaan Penjabat Kepala Desa

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul narasi di media tersebut yang menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia karena kebijakan mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Penunjukan Pj Kepala Desa Sesuai Aturan

Menanggapi narasi yang dinilai berpotensi tendensius tersebut, Plt Kepala Dinas PMD Andris Wasono menegaskan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan perangkat desa,” jelas Andris Wasono, yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis.

“Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan kebijakan ini merusak demokrasi atau melanggar aturan, termasuk Undang-Undang tentang ASN. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanat regulasi,” tegasnya.

Penundaan Pilkades Terkait Peraturan Pusat

Terkait belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Surat tersebut pada angka 4 huruf b menyebutkan:

“Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut, Andris menambahkan bahwa setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih menimbulkan polemik dan bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut,” paparnya.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana yang menjadi payung hukum teknis atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Andris.

Komitmen Pelaksanaan Pilkades

Andris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sama sekali tidak memiliki niat untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilkades.

“Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemkab Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terakhir, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis tersebut berharap seluruh pihak dapat memahami dasar hukum dan kondisi yang ada. Ia juga berpesan kepada insan pers agar senantiasa menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (**/Jumadi)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Eva Dwiana Minta Polresta Bandar Lampung Atasi Geng Motor

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Kuansing Lakukan Pengecekan Pelayanan Satpas 0925, BPKB, dan Ruang Patroli

Uncategorized

Rumah Zakat Gelar Workshop Pemasaran Produk Secara Digital Untuk Pelaku Usaha Binaan BI Subsisten

Uncategorized

Himania Polbeng Taja Open Quiz Competition

Uncategorized

Pelita Prabu Nias Selatan Audensi dengan Bupati Nias Selatan

BERITA NASIONAL

Personil Polsek Tanjung Raja Mengikuti Giat Sertijab 7 Perwira di Mapolres Ogan Ilir

DAERAH

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Pimpinan Dan Pengurus Ponpes Kanza Al-Amin

Uncategorized

Semen Proyek Retak, Konsultan Pengawas: Kalau Retak Itu Biasa Karena Suhu Panas