Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:23 WIB

Tanpa Alasan Yang Jelas, Diduga Pihak PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru Melakukan Pemecatan Terhadap Karyawannya Secara Pihak

PEKANBARU | LENSANUSA.COM –  Tanpa Sebab yang jelas, seorang Tenaga Harian Lepas ( THL ) di Perumda Air Minum Tirta Siak (PDAM) Gusti Diannata Sahputra menerima surat pemutusan kerja, tertanggal 2 Juni kemaren.

Gusti menjelaskan kepada awak media, “Sewaktu itu tanggal 18 mei kemaren adalah hari libur, Arnolza alias Dodi menghubungi saya dan tidak terangkat. Saya baru pulang dari rumah sakit menjaga nenek saya yang lagi sakit. Dalam pesan grup WhatsApp kami, dia (dodi_red) mengeluarkan ultimatum, mengeluarkan sanksi tanpa alasan yang jelas,” papar Gusti (Kamis,12/6/2025).

Ia juga menambahkan, “saya kerja sudah 2 tahun lebih tanpa ada surat peringatan dan pelanggaran berat yang saya lakukan, mereka mengeluarkan surat PHK kepada saya secara sepihak dan sampai Sekarang Saya tidak pernah menerima surat SP 1-SP 2- SP 3 ,” jelasnya.

Adapun dasar hukum mengapa harus SP1, SP2, SP3 sebagai berikut:

A. Sebagai Tahapan Pembinaan

1. SP diberikan agar karyawan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

2. Ini bagian dari asas keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja

B. Bukti prosedural

1. SP adalah bukti tertulis bahwa perusahaan telah memberikan peringatan sesuai prosedural.

2. Jika sampai ke mediasi atau pengadilan SP akan diminta sebagai alat bukti.

C. Membedakan pelanggaran ringan dan berat

1. Untuk pelanggaran ringan dan sedang harus melalui tahapan SP bertingkat.

2. Untuk pelanggaran berat, bisa langsung PHK tanpa SP( misalnya pencurian, kekerasan, penipuan dan lain-lain).

Adapun dasar hukum kewajiban SP sebelum PHK sebagai berikut:

A. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 161 Ayat (1):

“Pengusaha dapat melakukan terhadap pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah diberikan surat pertama, kedua, ketiga secara tertulis.”

Pasal 161 Ayat (2):

Surat perjanjian tersebut masing-masing berlaku untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perusahaan atau PKB.

B. PP No. 35 Tahun 2021 (Turunan dari UU Cipta Kerja) Menjelaskan bahwa PHK karena alasan pelanggaran harus dibuktikan dan dilakukan dengan prosedur yang sah, termasuk pemberian peringatan yang tertulis.

3. Adapun konsekuensinya, apabila tidak diberikan SP.

1. PHK dinyatakan cacat hukum, jika dilakukan tanpa proses SP, kecuali pelanggaran berat.

2. Karyawan dapat menggugat ke Disnaker atau PHI.

3. Perusahaan bisa diwajibkan membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan.

“Kami menilai ini ada sentimen pribadi dari Dodi kepada kami, dan itu saya dengar langsung dari mulutnya. Intinya saya tidak mau lagi kamu kerja disini,” ucap Gusti menirukan bahasa Dodi.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang sekaligus Pemerhati Tenaga Kerja, Cep Permana Galih. Ia menyampaikan, “Saya berharap pihak PDAM selaku pemberi kerja dalam melakukan proses pemecatan, semestinya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam dunia kerja,” tegas Cep Permana Galih yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Provinsi Riau.

Cep juga menambahkan, “Kita tahu bahwa dalam Permendagri No. 02 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Tirta siak, muatannya tetap berjenjang dalam unsur pemecatan karyawan,” jelas Cep Permana Galih.

Bahkan, dalam hal penandatanganan Surat PHK tersebut terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Aktivis Riau tersebut. Cep mengungkapkan, “Kitapun heran bahwa dalam surat PHK ini, Human Capital M. Syah Reza Palepi yang menandatangani, kenapa bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak,” tanya Cep Permana dalam sesalnya.***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Korem 031/Wira Bima Terima Pembinaan Mental dari Bintaldam I/Bukit Barisan

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Ucapkan Terima Kasih atas Pengabdiannya Memimpin Riau

DAERAH

DEPI RUSDIANTO : Instruksi sudah jelas, tameng Adat batin solapan siap hitam kan PT.WILMAR

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Silaturahmi ke Ombudsman RI Perwakilan Riau: Kami Ingin Tingkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Bengkalis

DAERAH

Kapolres Boven Digoel Apresiasi Masyarakat Setelah Bekerjasama Memberi Informasi Keberadaan Napi Yang Kabur

SIAK SRI INDRAPURA

Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Terkoreksi 631 Orang

ADVERTORIAL

Hadiri Apel Kehormatan Dan Renungan Suci, Wali Kota Dumai Tekankan Beberapa Hal Berikut

PEMERINTAH

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengajak masyarakat Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar untuk mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan Bupati pada kegiatan penyerahan bantuan sembako untuk warga terdampak banjir di tiga RT Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Rohil, Provinsi Riau, Senin (12/02/2024). Banjir yang melanda daerah Rohil dikatakan Bupati sangat besar dan meluas hingga ke 11 Kecamatan. Ada sekitar 42.000 KK yang terdampak banjir. Namun bantuan untuk warga yang terdampak banjir belum semua bisa tersalurkan, ada sekitar 18.000 KK lagi.” Banjir tahun ini yang melanda Rohil cukup besar, mengakibatkan 42.000 KK terdampak banjir. Kemarin sebagian besar bantuan itu sudah tersalurkan, jadi ada sekitar 18.000 KK lagi yang belum tersalurkan. Karena cukup banyak jadi dibagikan bertahap. Kemarin ada beberapa kecamatan yang bantuannya di dahulukan karena mereka sudah mengungsi dan wilayahnya terdampak banjir 100 persen. Walaupun saat ini banjir sudah mulai menyusut namun bantuan bagi warga yang sudah terdata akan tetap disalurkan karena ini merupakan bentuk kepedulian kami dari Pemerintah Daerah kepada warga,” ujarnya. Adapun bantuan sembako yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati sebanyak 42 paket, dari dinas Sosial bagi warga terdampak banjir di RT 9, RT 17 dan RT 19 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko.   Bupati Rohil juga menyampaikan bahwa saat ini Rohil akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) dan masih ada daerah yang lokasi TPS nya terendam banjir. Diharapkannya RT, RW serta Datuk Penghulu untuk berperan aktif mensukseskan Pemilu. Jika ada lokasi TPS yang terendam banjir agar segera memindahkan lokasinya ketempat yang aman untuk pemilihan.” Jika ada lokasi TPS yang terendam banjir segera pindahkan ke tempat aman. Diharapkan RT, RW serta Datuk Penghulu Labuhan Tangga Besar dapat mengajak masyarakatnya mensukseskan Pemilu. Berikan masyarakat itu arahan dan tata cara memilih agar tidak salah dalam mencoblos kertas suara karena jumlah kertasnya ada 5 dari mulai Presiden sampai DPRD Kabupaten. Saya berharap partisipasi pemilih di Kabupaten Rokan Hilir meningkat, kalau bisa mencapai 99 persen. Sekali lagi saya sampaikan agar RT dan RW dapat mengajak warganya untuk memilih , jangan sampai tidak memilih,” harapnya. Acara ini juga dihadiri oleh Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Asisten II Ali Aspar, Asisten III Rahmatul Zamri, Para Kepala OPD, Ketua TP PKK Ny.Saninar Afrizal, Ketua DWP Rohil LinaYunita Fauzi, Staf Ahli, Plt Camat Bangko Iswandi , Pj. Penghulu Labuhan Tangga Besar Hendri Syahril, BPKep, Kadus, RT, RW dan masyarakat penerima bantuan.