OGAN ILIR | Lensanusa.com – Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH menerangkan, adapun kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 10.00 WIB.
Pelaku Sukaizar alias Ndet bin Arsin meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengan nopol BG 3584 TV.
“Dengan alasan mengambil uang ke rumahnya. Akan tetapi sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak di kembalikannya,” terang AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat, 20 September 2024.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 18 juta.
Setelah menerima laporan polisi, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 16.30 WIB, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja mendapat informasi jika pelaku ada di rumahnya.
Tepatnya di Dusun III Desa Jagaraja Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Mendapati informasi tersebut, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH beserta anggota unit Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Jadi pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin.
Kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan didapati satu pelaku lainnya atas nama Solihin bin Sujang.
Di mana dia sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan.
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penggerebakan ke rumah pelaku Solihin.
“Setibanya dirumah pelaku Solihin, pelaku sempat melarikan diri ke atas rumahnya. Akan tetapi pelaku berhasil didapati dan langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Zahirin.
Kemudian sepeda motor yang dilarikan pelaku tersebut sudah diserahkan oleh masyarakat Desa Padangulang Kecamatan Jejawi OKI ke Polsek Tanjung Raja.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Zahirin menegaskan.
Jurnalis : frans raje














