Home / DAERAH / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:47 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat


 

TULANG BAWANG BARAT|LNC

Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik.

Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun yang merupakan warga tiyuh marga kencana juga.

Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada dimasjid mengambil air lalu pelapor di panggil oleh kakak ipar pelapor bernama SUMIATI dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR “dimana anak saya..” dijawab terlapor KR “ada didalam..” lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor “mengapa kamu di kamar KR”…dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR, .” mendengar keterangan anak pelapor, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”pungkasnya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wacana Riau Menjadi Daerah Istimewa,Satuan Pelajar dan Mahasiswa Penggawa Melayu Riau Berikan Dukungan Penuh

DAERAH

Jalin Silaturahmi, DPW Pemuda LIRA Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

DAERAH

Pj Bupati Kampar Buka Survei Akreditasi RSUD Bangkinang Oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia

DAERAH

Kasat Binmas Polres Langkat Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Terkait Tahapan Kampanye Pilkada 2024

DAERAH

Kunjungan IMO Indonesia DPW Riau ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau

DAERAH

Syahrial Abdi Diusulkan Jadi Sekda Riau, Alumni babusalam Agus Yuliarman Mendukung

DAERAH

Pesilat Sumut Rizka Andini Melenggang ke Semifinal, Amankan Perunggu

PEMERINTAH

Bidang IKP Diskominfotiks Rohil Gelar Rapat Redaksi, Juliandra: Tingkatkan Kualitas Kerja dan Sampaikan Informasi Fakta