Home / DAERAH / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:47 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat


 

TULANG BAWANG BARAT|LNC

Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik.

Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun yang merupakan warga tiyuh marga kencana juga.

Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada dimasjid mengambil air lalu pelapor di panggil oleh kakak ipar pelapor bernama SUMIATI dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR “dimana anak saya..” dijawab terlapor KR “ada didalam..” lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor “mengapa kamu di kamar KR”…dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR, .” mendengar keterangan anak pelapor, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”pungkasnya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

Tim Perinaker Kampar Saat Bertemu Manajemen di Kantor Kebun Ratna, Jumat (16/12/2022)

DAERAH

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

BENGKALIS

Community Space Pesona Bermasa 2023 Dilaksanakan di Bengkalis

BENGKALIS

Baznas Bengkalis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Amil UPZ, Bupati Kasmarni Puji Perkembangan Baznas

DAERAH

Aksi 6, Sajikan Sistem Manajemen Data Stunting

DAERAH

Demi Menjaga Kamtibmas, JP Pub & KTV Rela Tutup Sambil Menunggu Hasil Hearing

DAERAH

Ops Patuh Lancang Kuning 2025: Penindakan Pelanggar Kecepatan Diperluas hingga Tol Pekanbaru–Dumai

DAERAH

Jaga Kebugaran Menjelang Weekend, Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Giat Jalan Santai Bersama

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Buka Turnamen Sepak Bola Koto Baru Cup