Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:54 WIB

Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan Restorative Justice terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum melalui Dir.A & Dir.C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka.(20/03/2025)

Adapun kasus posisi atas perkaranya, ialah :

1. An. Tsk Sokhizaro Ziliwu Als Pak Galang bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, Tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban Natria Zebua Als Mamagalang yang merupakan istrinya untuk membeli rokok. Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, Tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya. Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya Tersangka melakukan kekerasan, membuat Korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. An. M.Soleh Als Soleh bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tersangka yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang. la meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi Tersangka. Malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, Tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000. Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan Tersangka menerima uang serta 4 buah durian. Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto. Namun, Tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang. Dari transaksi ini, Tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2.

Setelah menelaah kasus posisi kedua perkara di atas serta meneliti pemenuhan syarat, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya.

 

 

Kasipenkum Kejati Riau

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Hadiri Pelantikan PWI Provinsi Riau Periode 2023-2028, Pj Sekda Kampar Yusri Mengucapkan Selamat Mengemban Amanah

BENGKALIS

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Lintas Komisi Bersama Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu

DAERAH

Kanwil Kementerian Hukum & Ham Sumatra Utara, Rumah Tahanan Negara kelas I labuhan Deli.

DAERAH

Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

BENGKALIS

Desa Perapat Tunggal Mendapat Kunjungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bengkalis

DAERAH

Sinergitas Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kapolresta Deli Serdang Terima Audensi Dari KPU Deli Serdang

DAERAH

Penipuan Catut Nama Istri Pj Wali Kota Beri Bantuan Ke Masjid

DAERAH

Polda Riau Gelar Patroli Persempit Ruang Kejahatan, Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat