ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – Sepasang kekasih berinisial SFL (19) dan ER (27), diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu karena telantarkan bayi umur 2 hari di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambahdari dari hasil hubungan gelap.
Hal tersebut terungkap saat Conference Pers yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu S.I.K., M.H., dan Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, S.H., di Mapolres Rohul, Rabu (8/2/2023).
Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana (TP) menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
“Senin 6 Februari 2023, Unit PPA Polres Rohul mengamankan 2 Pelaku TP menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, terjadi di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah,” ungkap Kapolres
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal pada hari senin (6/02/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di dalam Masjid Ummi Jailun, tepatnya di desa Babussalam kecamatan Rambah. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan, S.H., untuk melakukan chek TKP . Setetah tiba di TKP, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas dan Imam Masjid langsung melakukan penanganan awal terhadap bayi langsung dibawa ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.
Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD PPA Rohul terkait temuan itu, lalu membuat Laporan Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari TKP berupa Plastik Berwarna Biru dan bertuliskan Bidan Maria tertanggal 06/02/2023. Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul dan Bhabinkamtibmas mendatangi Bidan Maria tersebut untuk mecari informasi. Dari Bidan tersebut berhasil mendapatkan surat kelahiran Bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Berdasarkan data tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orangtua si Bayi. Alhasil, Kanit PPA mendapatkan informasi ER sedang berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambah Samo dan mengamankannya.
“Kanit PPA beserta tim berhasil mengamankan yang diduga ayah dari bayi itu, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,” ungkap Kapolres
“Kemudian, ER mengakui juga bahwa dialah yang meletakkan Bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah,” Lanjutnya
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Kanit PPA beserta Anggota mendapat informasi bahwa SFL berada Kecamatan Sosa Timur. Kemudian tim langsung menuju kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan berhasil mengamankan SFL. Kepada polisi, SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam tersebut merupakan bayinya dari hasil hubungan gelap dengan ER.
Terkait hal tersebut, Polisi telang mengantongi barang bukti berupa 1 set kasur dan bantal bayi bewarna Hijau, 2 helai kain bedong bayi bewarna hijau, 1 helai kain bedong bayi bewarna merah muda, 1 helai kain bedong bayi bewarna kuning, 2 helai kain panjang dan Kantong plastik bewarna Biru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.