Home / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PELALAWAN

Senin, 6 November 2023 - 18:51 WIB

Terduga Tindak Pidana Perpajakan CV PMS Resmi Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau terhadap tersangka J dalam dugaan tindak pidana perpajakan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 02 Oktober 2023.  Hal itu diketahui dari press rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, SH MH di Aula Sasana HM Presetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (06/11/2023).

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2312/L.4.19/Ft.2/11/2023 tanggal 06 November 2023,” kata Bambang.

Adapun Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka J sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Perbuatan Tersangka J dalam kurun waktu Februari s.d Juli 2019 melalui CV PMS secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.306.295.361,- (delapan milyar tiga ratus enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2312/L.4.19/Ft.2/11/2023 tanggal 06 November 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Perpajakan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gabungan Organisasi Laskar Perjuangan Kunjungi LAMR ,Bahas Usulan Riau menjadi Daerah istimewa 

HUKUM/KRIMINAL

KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan

HUKUM/KRIMINAL

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

DAERAH

Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera Diduga Gelapkan BPJS Kematian Anggota

HUKUM/KRIMINAL

Disinyalir Meminta Uang 1 Miliyar, Ada Apa Dengan Yayasan Riau Madani?

DAERAH

Tersangka Kasus Korupsi Desa Deras Tajak Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar  

DAERAH

Walikota Agung Nugroho Resmi Menyandang Gelar Adat,Datuk Bandar Setia Amanah 

DAERAH

‎Narkoba Senilai Rp123,7 M di Musnahkan,Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional  ‎