KARO | LENSANUSA.COM – Penanganan kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pengendara berinisial UK (69) diamankan personel Satlantas dan Satresnarkoba Polres Karo setelah kedapatan membawa serta menanam ganja.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari. Ketika petugas Satlantas menangani kecelakaan tersebut, mereka melakukan pemeriksaan rutin terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Petugas mencurigai sebuah tas warna hijau bertuliskan Sulperazon yang dibawa oleh UK, warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. Dari dalam tas tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja lembap seberat 510 gram yang terdiri atas ranting, daun, dan biji, serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Satlantas bersama Satresnarkoba ke sebuah perladangan milik yang bersangkutan di Desa Suka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12 batang pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 110 hingga 260 sentimeter dan berat bersih mencapai 4.000 gram.
Total keseluruhan barang bukti ganja yang disita dari dua lokasi penemuan tersebut mencapai sekitar 4,5 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor hitam tanpa pelat nomor, satu gunting besi, dan tas hijau yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mewakili Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Pasal 609 ayat (2) jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#polreskaro #kapolreskaro #humaspolreskaro
(**/Dilla)















