Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HILIR

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:21 WIB

Tersangka Perkara korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP 4 Panipahan AA,ditahan penyidik Pidsus Kejari Rohil 

ROHIL | LENSANUSA.COM – Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.

Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Dengan perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

Tim Perinaker Kampar Saat Bertemu Manajemen di Kantor Kebun Ratna, Jumat (16/12/2022)

DAERAH

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

DAERAH

Pondok Gurih alas daun (PGAD ) salah satu tempat kuliner Terfavorit Yang ada di kota Pekanbaru.

DAERAH

Menjelang Imlek 2023, Kasat Lantas Pantau Arus Lalin di Pasar Sago

DAERAH

Hari Ini Puskesmas di Pekanbaru Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga yang berUlang Tahun

DAERAH

Pj Wali Kota Serahkan Bonus Kepada 417 Atlet Berprestasi

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Labuhan Deli Beri notivasi Kepada Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

302 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Natal, 8 Orang Diantaranya Langsung Bebas

DAERAH

Tim SAR Cari Bocah Tenggelam Di Sungai Kampar