BANTUL | LENSANUSA.COM. – Misteri penemuan mayat laki-laki penuh luka di kawasan Gumuk Pasir, Dusun Grogol IX, Parangtritis, menemui titik terang. Polres Bantul resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat kedua pelaku. Saat ini, kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Bantul.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Rita, Jumat (30/1/2026).
Kedua tersangka diketahui berasal dari luar daerah Yogyakarta. Keduanya masing-masing berinisial RM (42), laki-laki, warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61), laki-laki, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Iptu Rita menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih bekerja keras untuk menggali keterangan lebih dalam dari kedua tersangka.
“Terkait motif dibalik aksi keji tersebut, saat ini masih didalami oleh tim penyidik. Kami ingin memastikan latar belakang kejadian ini secara akurat,” tambahnya.
Jenazah korban, yang diketahui berinisial HM (69) asal Pulo Gebang, Jakarta Timur, telah menjalani proses otopsi di RS Bhayangkara Polda DIY untuk memperkuat bukti-bukti kekerasan secara medis.
Sebelumnya, penemuan HM pada Rabu (28/1) pagi sempat menggegerkan warga sekitar. Korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput dalam kondisi mengenaskan di semak-semak. Hasil pemeriksaan awal Tim Inafis dan medis menemukan sederet luka di wajah dan leher, di antaranya luka robek di pelipis kanan (4 cm) dan pangkal hidung (1,5 cm), luka lebam di sekitar bola mata, mulut, dan leher depan dan rahang kiri bengkak serta luka sobek di kedua daun telinga.
“Jenazah sudah diotopsi di RS Bhayangkara. Sejak awal ditemukan, memang ada indikasi kuat kekerasan fisik pada tubuh korban,” pungkas Iptu Rita.
Keduanya dijerat Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun subsider Pasal 262 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. *SY.














