Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:52 WIB

Tim polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku

 

LENSANUSA.COM | SERGAI —Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial HE (25), warga Dusun IV Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.

“HE diamankan pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB lagi bersembunyi di kamar mandi rumah kost nya di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/7/2024).

Edward menjelaskan, HE merupakan terduga pelaku pencurian di gudang onderdil sepeda motor milik Muhammad Aulia Rakhman (30) di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah yang diketahui terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 4 unit sepeda motor berbagai merk, spare part sepeda motor, 1 unit mesin genset,1 unit televisi, dan 1unit serutan es.

“Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/72/VII/2024/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2024,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Mash di hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pelaku pencurian berinisial HE berada di rumah kost nya di Dusun VIII Desa Firdaus,” terangnya.

Tidak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kamar mandi rumah kost nya.

Selain mengamankan pelaku, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 kerangka sepeda, 4 lingkar ban sepeda motor, 2 ban dalam, 2 ban luar, dan 1 gergaji besi.

Hasil interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui mencincang semua mesin sepeda motor yang dicuri di gudang korban, dan menjualnya ke tukang butut yang ada di Kecamatan Seirampah dan Seibamban dengan hitungan kilo.

“Atas bukti awal yang cukup, pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHPidana. Tim juga masih terus melakukan pencarian terhadap barang-barang milik cepatkorban yang belum ditemukan,” tegasnya.*

 

Dilla

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kredit Fiktif BSM Capem Pangkalan Kerinci Pelimpahan Tahap II

HUKUM/KRIMINAL

Persiapkan WBK Karutan Nimrot Sihotang Coffee Morning Bersama Staff Sharing Knowledgesi

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Gelar Uji Coba Mesin Semprot Karhutla, Bantuan Dari Kapolres Ogan Ilir

TNI/POLRI

Akses Tarutung, Sibolga Mulai Terbuka, Polda Sumut Turun Percepat Pemulihan Pasca Longsor

DAERAH

Tim Da’i Polri Sat Binmas Polres Kuansing Sampaikan Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Desa Koto Kombu

DAERAH

Lanjutkan Komitmen dan Sinergi Kelembagaan, Kajati Riau Menerima Kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Riau

LANGKAT

Kapolres Langkat Kirim Bantuan Logistik untuk Satgas Pamtas RI-PNG 2025!