Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:52 WIB

Tim polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku

 

LENSANUSA.COM | SERGAI —Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial HE (25), warga Dusun IV Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.

“HE diamankan pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB lagi bersembunyi di kamar mandi rumah kost nya di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/7/2024).

Edward menjelaskan, HE merupakan terduga pelaku pencurian di gudang onderdil sepeda motor milik Muhammad Aulia Rakhman (30) di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah yang diketahui terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 4 unit sepeda motor berbagai merk, spare part sepeda motor, 1 unit mesin genset,1 unit televisi, dan 1unit serutan es.

“Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/72/VII/2024/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2024,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Mash di hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pelaku pencurian berinisial HE berada di rumah kost nya di Dusun VIII Desa Firdaus,” terangnya.

Tidak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kamar mandi rumah kost nya.

Selain mengamankan pelaku, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 kerangka sepeda, 4 lingkar ban sepeda motor, 2 ban dalam, 2 ban luar, dan 1 gergaji besi.

Hasil interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui mencincang semua mesin sepeda motor yang dicuri di gudang korban, dan menjualnya ke tukang butut yang ada di Kecamatan Seirampah dan Seibamban dengan hitungan kilo.

“Atas bukti awal yang cukup, pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHPidana. Tim juga masih terus melakukan pencarian terhadap barang-barang milik cepatkorban yang belum ditemukan,” tegasnya.*

 

Dilla

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Release Kasus Pencuri Besi Jembatan

BERITA NASIONAL

Dilaporkan Hilang, Nenek Asal Ranah Pesisir Ditemukan Meninggal Dunia

DAERAH

Suhermi Berikan Pembekalan Kepada Anggota Paskibraka Kampar

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Hadir di Sekolah, Bangun Karakter dan Nasionalisme Taruna SMA Akterlis

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Bagikan Takjil Ramadan 1447 H kepada Pengguna Jalan

TNI/POLRI

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

TNI/POLRI

Sukseskan Upaya Menanggulangi Kebakaran, Kapolres Lepas Kontingen Ikuti Jambore Karhutla 2025

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif