Iklan KPU

Home / PEKANBARU / PEMERINTAH

Rabu, 5 April 2023 - 17:05 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Edoh binti Darta

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo, Rabu 05 April 2023 sekitar pukul 21:10 WIB bertempat di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat,

Edoh binti Darta merupakan Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, amar putusan terhadap Edoh binti Darta pada pokoknya yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa Edohbinti Darta tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).
  2. Menyatakan Terdakwa Edohbinti Darta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
  4. Menghukum Terdakwa Edohbinti Darta membayar uang pengganti sebesar Rp 051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
  5. Menyatakan barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nanaals Nana Sutisna bin Rakim.
  6. Menetapkan uang titipan sejumlah Rp 20.000.000 dari Edoh binti Darta dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000

Terpidana EDOH binti DARTA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemprov Riau Surati Kabupaten/Kota Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung

DAERAH

Mudik Lebaran, Pemko Dan Polresta Dirikan 5 Pos Pengamanan Dan 1 Pos Pelayanan

DAERAH

Masuk Kegiatan Prioritas, Pj Walikota Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Berlanjut

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandar lampung Sertakan Modal Rp37,5 Miliar untuk BUMD

DAERAH

Dapat Nilai 84 dengan Zona Hijau, Pemkab Rohil Raih Penghargaan Dari Ombudsma

DAERAH

Peduli Bencana Sumbar, LPM Sialangmunggu dan Warga Kirim Bantuan

BENGKALIS

Selama 25 Hari Kedepan BPK-RI Perwakilan Riau Akan Bertugas di Negeri Junjungan

PEMERINTAH

PJ Gubsu: Media Mitra Kunci Untuk Menyebar Luaskan Informasi yang Akurat, Obyektif dan Berimbang
× Admin