Iklan KPU

Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:53 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 20:42 WIB.

MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Berita ini 105 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Razia Rumah Kost, Polsek Sukarame Amankan 2 Pasangan Muda Mudi

ADVERTORIAL

Hadiri Apel Kehormatan Dan Renungan Suci, Wali Kota Dumai Tekankan Beberapa Hal Berikut

BERITA NASIONAL

Dilantik Pj Bupati Kampar, Hambali Resmi Jabat Sekda Kampar

DAERAH

Danrem 043/Gatam Sholat Idul Adha1444 H /2023 Bersama Masyarakat Bandar Lampung

KAMPAR

Asisten III Azwan Paparkan Materi Pemanfaatan Tanah Ulayat Dies Natalis ke-7 Universitas Pahlawan

ADVERTORIAL

Bupati H Zukri Buka Secara Resmi Helat Pelalawan 2023, Dimeriahkan Band Naff dan Salma Idol

DAERAH

Aksi Mahasiswa Pelalawan, Minta Bupati Copot Kabag Kesra

BERITA NASIONAL

Pemda Kampar Peroleh Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM
× Admin