Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:53 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 20:42 WIB.

MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

Gotong Royong Serentak di Siak, Bupati Afni Ingatkan Bersih-Bersih Tanggung Jawab Semua Pihak

DAERAH

Petani Sawit Di Rohil Tenggelam Selamatkan Anak Dan Istri

KAMPAR

Pj Bupati Kampar Dukung Pelaksanaan Musda Ketiga Pengurus IKJR Kabupaten Kampar

DAERAH

Marak Galian C Ilegal di Tenayan Raya, LSM BERANTAS Desak Aparat Bertindak dan Usut Tuntas Kematian Warga ‘Farisman Laia’

HUKUM/KRIMINAL

Massa Aksi Desak Pencabutan Pernyataan Kasat Reskrim dan Kapolres Sumba Timur Terkait Kematian Axi

DAERAH

Polri Mutasi Sejumlah Pamen Di Polda Riau

DAERAH

Jelang Pemilu 2024, Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan Warga Tolak Politik Uang

BERITA NASIONAL

SD 83 Pekanbaru Terbakar, Disdik Tumpangkan 500 Murid Ke Sekolah Terdekat