DHARMASRAYA | LENSANUSA.COM- Kapolres Dharmasraya bersama jajaran meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (9/9/2026). Peninjauan dilakukan menyusul terpantau adanya titik api melalui satelit yang dilaporkan terjadi sejak Selasa sore.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek serta Wali Nagari Panyubarangan. Setibanya di lokasi, sebagian area telah berhasil dipadamkan. Namun, petugas masih menemukan sejumlah titik api yang kembali muncul akibat bara yang tertiup angin.
Petugas langsung melakukan upaya pemadaman untuk memastikan api tidak kembali membesar dan meluas ke area lainnya. Sementara itu, pada lokasi yang telah berhasil dipadamkan, petugas memasang police line sebagai bagian dari langkah penanganan dan penyelidikan guna mengetahui pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.
Kapolres Dharmasraya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Kami juga meminta kepada seluruh pemilik lahan untuk memantau lahannya agar tidak terjadi kebakaran,” ujar Kapolres Dharmasraya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran. Laporan dapat disampaikan kepada Satgas di tingkat jorong maupun nagari yang telah dibentuk, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas.
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada Satgas di tingkat jorong maupun tingkat nagari yang sudah dibentuk agar segera ditindak,” imbaunya.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian bersama unsur terkait dalam mencegah meluasnya karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.















