PEKANBARU | LENSANUSA.COM – PT. Silver Silk Tour & Travel diduga telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait kerjasama marketing dalam mencari calon jamaah untuk berangkat umroh.
Dalam kesepakatan yang di tanda tangani oleh pihak PT. Silver Silk Tour & Travel dengan marketing pertanggal 10 Juni 2022 tercantum hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Salah satu poin nya menyatakan bahwa setiap jamaah yang dibawa oleh marketing akan mendapatkan fee sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan akan di cairkan dalam waktu yang telah di tentukan.
Tetapi hingga hari ini, Jumat 20 Januari 2023 pihak PT. Silver Silk Tour & Travel yang beralamat kantor di jalan Arifin Acmad, Kota Pekanbaru belum menunaikan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah di tandatangani.
Pihak Agen Travel beralasan dana marketing di tahan karena ada salah satu jamaah yang bermasalah dalam keberangkatan nya, karena salah seorang jamaah ada yang tidak di perbolehlan masuk ke Negara Malaysia sehingga di deportasi atau di kembalikan lagi ke Tanah Air.
Nurhadi selaku marketing atau Travel Agent yang membawa jamaah merasa heran dengan alasan yang di sampaikan oleh agen travel, karena rute perjalanan adalah murni inisiatif dari agen travel.
“Ketika ada permasalahan seharusnya agen travel bertanggung jawab penuh terhadap jamaah yang dibawanya. Kenapa beban atas kelalaian manajemen agen travel di bebankan kepada marketing? Sementara ada perjanjian yang mengikat antara agen travel dan marketing di luar kejadian yang tidak tertuga tersebut,” kata Nurhadi kepada para Wartawan pada Jum’at sore.
Sambung Nurhadi, “Jika Agen travel Silver Silk Tour & Travel masih mengelak dan tidak mau menunaikan kewajibannya, maka saya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan Polisi,” tegas Nurhadi.
Dalam kesempatan yang sama pada Jum’at sore itu juga, pihak PT.Silver Silk Tour & Travel melalui Direkturnya, Tiffany menjawab konfirmasi tertulis dari pospublik.com.
“Waalaikumsalam selamat sore pak, bapak domisili di pekanbaru?
Kalau di pekanbaru boleh pak datang ke kantor untuk silaturahmi sekalian diberikan klarifikasi oleh lawyer kami langsung,” kata Tiffany. *