BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus mendalami kasus dugaan pencurian sepeda ontel yang melibatkan seorang remaja berinisial ANY (17) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Selain tindak pidana pencurian, ANY kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga kuat mengonsumsi obat terlarang jenis pil sapi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa hari ini, Kamis (16/4/2026), ANY dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri asal-usul obat terlarang tersebut.
“Hari ini terduga pelaku ANY dijadwalkan diperiksa di Satresnarkoba Polres Bantul. Fokus utama penyidik adalah menyelidiki dari mana yang bersangkutan mendapatkan pil sapi tersebut,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/4).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa (14/4) pagi. Saksi Teguh Suroso awalnya mengantar ANY ke Terminal Giwangan untuk pulang ke rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, ANY justru terlihat oleh warga di Dusun Ngoto sedang mencoba menaiki sepeda ontel milik warga yang tengah diparkir.
Warga yang curiga langsung mengamankan remaja tersebut. Tak berselang lama, Teguh Suroso yang kebetulan melintas sepulang kerja terkejut mendapati ANY sudah dikerubungi massa. Anggota Polsek Sewon yang dipimpin Ka SPKT kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan ANY dari amukan warga.
Kendala Komunikasi Akibat Pengaruh Obat
Saat diperiksa di Mapolsek Sewon, polisi mengalami kendala karena ANY sulit diajak berkomunikasi secara normal. Remaja tersebut tampak linglung dan bicaranya tidak menyambung, yang memperkuat dugaan bahwa ia masih di bawah pengaruh obat-obatan.
“Saat dimintai keterangan awal di Polsek, anak tersebut tidak dapat diajak berkomunikasi dengan baik karena diduga masih dalam pengaruh obat-obatan atau pil sapi,” jelas Iptu Rita.
Pelibatan BNNK Bantul
Mengingat status ANY yang masih di bawah umur dan adanya indikasi penyalahgunaan obat berbahaya (obaya), Polres Bantul akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah rehabilitasi.
“Setelah pemeriksaan di Satresnarkoba selesai, selanjutnya ANY akan kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul. Pihak BNNK yang nantinya akan menentukan tindak lanjut medis dan sosialnya, apakah akan direhabilitasi atau langkah lainnya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Iptu Rita.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda ontel dan telah menghubungi pihak keluarga ANY di Magelang untuk proses pendampingan lebih lanjut. *SY.














