Home / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:37 WIB

Warga Apresiasi Polda Sumut Tindak Angkutan Umum Melanggar Lalulintas Bikin Macet Jalan SM Raja

MEDANĀ  | LENSANUSA.COM – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mendapat apresiasi dalam penindakan angkutan umum yang mangkal di sepanjang Jalan Sisimangaraja, Medan.

“Kita berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menindak angkutan umum karena penyebab terjadinya kemacetan arus lalu lintas dari Jalan SM Raja (Indogrosir) hingga Fly Over Amplas,” ujar Lamsiang Sitompul, Kamis (18/1).

Ia mengungkapkan, penindakan terhadap angkutan umum yang dilakukan Polda Sumut telah membuat arus lalu lintas di Jalan SM Raja lancar.

Juga kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir jalan menunggu atau menurunkan penumpang sudah masuk ke Terminal Amplas.

“Tentunya penindakan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas,” ungkap Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, pada hari pertama penertiban, Rabu (10/1).

Pantauan di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

Terlihat sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditindak dengan sanksi tilang.

“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.

“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan,” terangnya.

Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

“Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Gabungan, Sasar ODOL dan Truk Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

HUKUM/KRIMINAL

Dirjenpas Erwendi Supriyatno Sambangi Rutan Kelas I Medan

BERITA NASIONAL

Jaga Lingkungan dan Satwa, Polda Sumut Terima Penghargaan dari Kedubes Amerika

SUMATERA UTARA

Tiga Pilar di Pangkalan Susu Intensifkan Patroli Kamtibmas Tahapan Pemilu 2024

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2026: Den Gegana Perketat Pengamanan di Stasiun KAI Medan

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kwala Bingai Memotifasi Anak Usia Dini Agar Tidak Kecanduan HP

TNI/POLRI

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah