BANTUL | LENSANUSA.COM. -;Ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pencopotan seorang dukuh berinisial ZM pada Senin (29/06/2026).
Aksi tersebut dipicu lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang melakukan pungutan liar (pungli) dan diduga menggelapkan sertifikat tanah milik warga yang dijadikan agunan Utang untuk kepentingan pribadi, sehingga memicu kemarahan masyarakat.
Sambil membawa bendera Merah Putih, spanduk bertuliskan “Copot Dukuh Banyon” dan keranda mayat, yang menggambarkan simbol Perjuangan warga Banyon sampai mati menuntut pencopotan ZM dari jabatannya sebagai Dukuh Banyon.
Pantauan awak media dilapangan dalam orasi yang disampaikan di depan pejabat kalurahan dan aparat keamanan, salah satu perwakilan warga meluapkan kekecewaannya secara histeris terkait kerugian finansial dan psikologis yang mereka alami.
“Mohon untuk Bapak menindak tegas! Bagaimana keluarga kami, Pak? Sertifikat kami digadaikan 48 juta, Pak!” teriak salah seorang ibu di tengah kerumunan massa yang langsung disambut sorakan riuh dari demonstran lainnya.
Ketua RT 71 Padukuhan Banyon, Febrian Darma menuturkan, aksi itu merupakan akumulasi kekesalan warga terhadap buruknya pelayanan ZM selama menjabat. Puncaknya diketahui warga saat sertifikat tanah yang diurus untuk balik nama malah dipungli dan kemudian digadaikan ke orang lain.
“Itu yang membuat masyarakat sudah mencapai titik didihnya, jadi sudah tidak bisa lagi menerima Pak Dukuh sebagai dukuh kami,” jelasnya.
Menurutnya, data yang masuk ke pihaknya korban dari aksi dukuh itu mencapai puluhan dengan kerugian materil yang cukup banyak. Di RT nya saja total ada sebanyak 10 sampai 15 orang yang jadi korban, belum lagi dari RT lain di wilayah itu. Pihaknya pun meminta agar dukuh tersebut diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus di RT saya itu warga mengurus pembetulan nama sertifikat. Tapi setelah bertahun-tahun tidak ada kabar dan ternyata sertifikat itu sudah berpindah tangan ke pihak ketiga,” jelasnya.
Warga disebut dia mengurus sertifikat itu sejak 2019 dan kasus penggelapan itu baru diketahui pada tahun ini. Setelah diselidiki ternyata sertifikat itu sudah digadaikan sejak tahun lalu. “Kami pakai kata dugaan. Tapi itu memang sudah diakui juga oleh Pak Dukuh melalui surat BAP dari kelurahan,” ungkapnya.
Sedangkan Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin mengatakan, ia sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada ZM pada awal bulan ini setelah mengetahui kasus tersebut dan aduan dari masyarakat. Dalam SP itu kalurahan meminta agar ZM memperbaiki kinerja dalam waktu 30 hari, jika tidak dilakukan akan diproses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan memang bermasalah, sering gonta ganti nomor telepon dan komunikasinya kurang baik dengan warga dan kalurahan,” katanya.
Hilmi menyampaikan, dalam audiensi dengan warga pihaknya berjanji akan mencopot ZM yang kurang lebih sudah menjabat sebagai dukuh salama 10 tahun itu dalam kurun waktu tujuh hari ke depan. Hanya saja pihaknya meminta warga untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya permintaan agar dukuh tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau prosedur pencopotannya memang harus berjenjang. Makanya dalam waktu tujuh hari ini kami juga akan koordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bantul,” urainya.
Hilmi menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya langsung dari ZM ada dua warga yang jadi korban dalam kasus itu. Pertama kerugian mencapai Rp 48 juta dari aksi gadai sertifikat tanah. Kemudian yang kedua pungli yang dilakukannya kepada warga lain dengan nominal Rp4,5 juta untuk mengurus balik nama sertifikat.
“ZM sudah kami periksa dan dia menyatakan sanggup untuk menyelesaikan. Untuk yang pungli warga itu sudah ikhlas tapi yang satunya lagi itu butuh waktu untuk mengembalikan uang karena nominalnya besar,” pungkasnya. *SY.















