Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:44 WIB

Waspada Modus Pemerasan Video Pornografi Digital

SUMBA TIMUR | LENSANUSA. COM – Praktik kejahatan siber dengan modus pemerasan (extortion) melalui panggilan video kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemuka agama, Pdt. Robby Nabuasa, S.Th., melaporkan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Peristiwa ini bermula saat korban menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun di Facebook. Setelah menjalin komunikasi singkat, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan dalih ingin menjalin silaturahmi. Sebagai seorang pelayan jemaat, Pdt. Robby memberikan nomornya dengan niat baik untuk berbagi renungan rohani.

Namun, situasi berubah saat pelaku melakukan panggilan video (video call). Begitu panggilan diangkat, pelaku tidak menunjukkan wajahnya, melainkan langsung menayangkan konten pornografi di layar. Tanpa disadari, pelaku melakukan perekaman layar (screen recording) saat wajah korban muncul di jendela panggilan tersebut untuk dijadikan bahan ancaman

Pasca kejadian, pelaku menghubungi korban menggunakan nomor baru dan melancarkan ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut kepada awak media jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.

Berdasarkan laporan korban, berikut adalah nomor yang digunakan pelaku untuk melakukan teror dan pemerasan:

Nomor WhatsApp Pelaku: 0821-8538-9335

0821-8548-1678, 0813-6495-298.

Pdt. Robby dengan tegas menolak tuntutan tersebut. “Saya tidak melakukan hal tersebut. Ini adalah jebakan murni di mana saya hanya mengangkat telepon dan langsung disuguhi gambar tidak senonoh,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk:

1. Mewaspadai Nomor Asing: Berhati-hati terhadap nomor 0821-8538-9335 atau nomor asing lainnya yang mengajak video call secara tiba-tiba.

2. Jangan Memberi Uang: Jangan pernah menuruti permintaan uang dari pelaku pemerasan siber, karena hal itu tidak menjamin data/rekaman akan dihapus.

3. Lapor Pihak Berwajib: Segera blokir dan laporkan nomor tersebut ke pihak kepolisian atau melalui kanal aduan konten Kominfo.

Hingga saat ini, pihak korban masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk membersihkan nama baik dan mencegah jatuhnya korban lain dari modus serupa. | Penulis : Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Jampidsus Kajati Riau Tahan 2 Tersangka Kasus Tipikor

HUKUM/KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Judi Jenis Togel

DAERAH

Pipa Gas Kimia Mill PT RAPP Diduga Bocor, Puluhan Orang Keracunan Gas Dilarikan ke Rumah Sakit

HUKUM/KRIMINAL

Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Badan Layanan UIN SUSKA Tahun 2019

HUKUM/KRIMINAL

DPO Kasus KDRT di amankan Satreskrim Polrestabes Medan

HUKUM/KRIMINAL

Sempat Ditahan Hampir Sebulan, Polres Pelalawan Bebaskan FD Hulu

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

BERITA NASIONAL

Presiden RI Datang ke Riau, Waketum PPRI: Kita Serahkan Data PT SUNTARA GAJAPATI