Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:44 WIB

Waspada Modus Pemerasan Video Pornografi Digital

SUMBA TIMUR | LENSANUSA. COM – Praktik kejahatan siber dengan modus pemerasan (extortion) melalui panggilan video kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemuka agama, Pdt. Robby Nabuasa, S.Th., melaporkan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Peristiwa ini bermula saat korban menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun di Facebook. Setelah menjalin komunikasi singkat, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan dalih ingin menjalin silaturahmi. Sebagai seorang pelayan jemaat, Pdt. Robby memberikan nomornya dengan niat baik untuk berbagi renungan rohani.

Namun, situasi berubah saat pelaku melakukan panggilan video (video call). Begitu panggilan diangkat, pelaku tidak menunjukkan wajahnya, melainkan langsung menayangkan konten pornografi di layar. Tanpa disadari, pelaku melakukan perekaman layar (screen recording) saat wajah korban muncul di jendela panggilan tersebut untuk dijadikan bahan ancaman

Pasca kejadian, pelaku menghubungi korban menggunakan nomor baru dan melancarkan ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut kepada awak media jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.

Berdasarkan laporan korban, berikut adalah nomor yang digunakan pelaku untuk melakukan teror dan pemerasan:

Nomor WhatsApp Pelaku: 0821-8538-9335

0821-8548-1678, 0813-6495-298.

Pdt. Robby dengan tegas menolak tuntutan tersebut. “Saya tidak melakukan hal tersebut. Ini adalah jebakan murni di mana saya hanya mengangkat telepon dan langsung disuguhi gambar tidak senonoh,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk:

1. Mewaspadai Nomor Asing: Berhati-hati terhadap nomor 0821-8538-9335 atau nomor asing lainnya yang mengajak video call secara tiba-tiba.

2. Jangan Memberi Uang: Jangan pernah menuruti permintaan uang dari pelaku pemerasan siber, karena hal itu tidak menjamin data/rekaman akan dihapus.

3. Lapor Pihak Berwajib: Segera blokir dan laporkan nomor tersebut ke pihak kepolisian atau melalui kanal aduan konten Kominfo.

Hingga saat ini, pihak korban masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk membersihkan nama baik dan mencegah jatuhnya korban lain dari modus serupa. | Penulis : Ikzed

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asintel Kejati Riaum Budi Kisnanto Jadi Narasumber Kegiatan Penkum di Kabupaten Rokan Hilir

HUKUM/KRIMINAL

Profesor Asep Nana Mulyana Orasi Ilmiah di Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

DAERAH

Polda Riau Janji Tindaklanjuti Laporan Media Soal Galian C Ilegal di Rumbai

DAERAH

Ilegal Loging Bebas di Rimba Melintang Kabupaten Rohil

DUMAI

IMO Indonesia Kecam Oknum Wartawan RH, Diduga Catut Media Se-Riau Back Up Mafia BBM

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kejari Indragiri Hilir

DAERAH

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Rumbai Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN Provinsi Riau.

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Desa Singkuang I Membantah Berita Hoax Tentang Sony Lase