Home / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 1 Januari 2023 - 01:00 WIB

Beritakan Aksi Cabul Kakek 70 Tahun, Mandor Perusahaan Mengancam Wartawan

Foto Kantor Besar Perkebunan Sawit PT. Kimia Tirta Utama, Tbk., Koto Gasib Kebupaten Siak Sri Indrapura

Foto Kantor Besar Perkebunan Sawit PT. Kimia Tirta Utama, Tbk., Koto Gasib Kebupaten Siak Sri Indrapura

SIAK SRI INDRAPURA | LENSANUSA.COM – Pemberitaan terkait kasus pencabulan anak di PT Kimia Tirta Utama Koto Gasiib, Kabupaten Siak Sri Indrapuri mendapat perlawanan. Setelah pemberitaan itu tayang, pihak perusahaan melalui Ketua Paguyuban Afdelling Fanta sekaligus Mandor dari para orangtua korban, FS terus mengintimidasi warga yang merupakan bawahannya dalam perusahaan.

Diduga pengecekan nomor kontak HP warga dilakukan, bahkan menawarkan sejumlah uang kepada orang yang mengetahui telah memberi informasi ke wartawan yang viralkan kasus itu. Upaya itu diduga sengaja membantu pelaku pencabulan untuk lolos dari jeratan hukum dan berusaha membungkam kebebasan Pers. Jumat (30/12/2022).

Oknum Ketua Paguyuban itu ketika dikonfirmasi awak media juga mengancam melaporkan awak media karena memberitakan pencabulan itu.

“Narasumber mana yg anda maksud. Sementara disini narasumber korban tidak ada yg merasa menyampaikan ini ke anda pak.. ?? Anda bisa saja saya laporkan pak.” kata FS saat dikonfirmasi via chat Whatsapp.

Menurutnya, berhak melaporkan Jurnalis karena tidak bersedia membuka identitas narasumbernya. Karena diduga telah menginterogasi keluarga korban terkait pengaduan itu tapi tidak ada yang mengaku memberi informasi.

Atas ancamannya itu, wartawan dari media ini telah menegaskan bahwa narasumber berita wajib dilindungi ketika diminta dirahasiakan, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketika awak media mengkonfirmasi terkait pencabulan anak-anak karyawan perkebunan itu, Humas PT Kimia Tirta Utama, Tbk., Ardiman yang dihubungi melalui nomor 081276497xx, tidak merespon dan mengaku salah orang.

Sesuai pemberitaan media ini sebelumnya, aksi pencabulan sejumlah anak kecil terjadi di perumahan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) afdelling Fanta, Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau. Pelaku diduga seorang kakek inisial KN (70) yang tinggal dirumah anaknya yang berprofesi sebagai buruh perkebunan itu . Selasa, (27/12/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, Korban “Pedofil” si kakek yang telah terkuak ada 3 orang anak, sebut saja namanya Bunga (6 tahun), Mawar (9 tahun) dan Melati (10 tahun). Meskipun kasus pedofil anak merupakan atensi negara dan juga pelaku telah mengakui perbuatannya, namun pihak perusahaan diduga sengaja membiarkan kabur agar lolos dari jeratan hukum.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

HUKUM/KRIMINAL

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Pembinaan Kepribadian WBP, Lapas Kelas I Medan Bekerja Sama Bersama Pelayanan Rohani Kristen

HUKUM/KRIMINAL

Kejati Riau Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru

HUKUM/KRIMINAL

Ungkap Jaringan Internasional Hingga Pabrik Vaping Liquid Berbahaya, Personil Ditresnarkoba Diberi Penghargaan

HUKUM/KRIMINAL

Apel Pagi Bersama Dan Refleksi Akhir Tahun Rutan Kelas-1 Medan

HUKUM/KRIMINAL

Bangkitkan Semangat dan Kebugaran, Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP

BERITA NASIONAL

Kasus Penggunaan Fasilitas Fast Track, Kejati Bali Menetapkan Satu Tersangka