Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Rabu, 22 November 2023 - 16:55 WIB

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun  Ditangkap Polisi di Tempat Pelariannya

LABUHANBATU | LENSANUSA.COM- Setelah mencabuli korban nya sebanyak lima kali dan kabur ke Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Kakek berumur 62 tahun akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Senin (20/11/2023)

Penangkapan A-R alias atok Rahim (62) Warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dipimpin langsung IPDA Yasmin Purba bersama Personil Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu di pelariannya selama sebulan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan di konferensi pers, dihalaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban S-R (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.

“Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023,” sebutnya.

Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban,” sebutnya.

Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku.

Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan,” pungkasnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Doday Gultom

Share :

Baca Juga

DAERAH

Baranews Indonesia Diduga Sajikan Berita Tendensius, Pemkab Rohil Berikan Hak Jawab

DAERAH

HUT Bhayangkara Ke-77 Kasiops Kasrem 043/Gatam Ikuti Kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial

DAERAH

Dipilih Dan Diangkat Menjadi Datuk Sinaro, Firdaus Siap Emban Amanah

BERITA NASIONAL

Kepala Bea Cukai Inhil dan Penyidik Kanwil Bea Cukai Riau Bungkam Soal Rokok Diduga Ilegal

DAERAH

Aksi Damai Ormas Misuri Paguyuban Sunda Riau Mendukung terhadap TNI sekaligus pembagian Takjil kepada Masyarakat kota Pekanbaru.

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar ; Ciptakan Suasana Kondusif Untuk Terciptanya Pemilu Damai 2024 Di Kampar

LANGKAT

SatRes Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024