PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis. Merasa proses hukum atas laporan yang dilayangkannya sejak 6 Mei 2026 jalan di tempat, korban bersama lembaga pendamping resmi menyatakan akan membawa penanganan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah tegas ini diambil menyusul kontrasnya penegakan hukum yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Kuansing. Korban membandingkan lambannya penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya dengan kecepatan aparat membekuk tersangka pencemaran nama baik, PS alias Polda Sitanggang, yang ditangkap dalam hitungan hari.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Riau, Relas, yang mendampingi korban, menegaskan bahwa pelaporan ke Propam Polri menjadi opsi terakhir demi mencari keadilan yang mandek. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran prosedur dan standar ganda yang diterapkan oleh penyidik Polres Kuansing.
“Sudah hampir dua bulan laporan resmi berjalan sejak Mei lalu, bukti visum lengkap, rekaman video ada, dan saksi kunci sudah diperiksa, tetapi para pelaku pengeroyokan belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau ditangkap. Namun, giliran kasus ITE atau penghormatan adat yang menjerat Polda Sitanggang pada akhir Agustus lalu, polisi bergerak kilat kurang dari tiga hari hingga menjemputnya ke Samosir,” ujar Relas dengan nada geram, Jumat (4/9/2026).
Kronologi Mangkraknya Kasus Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa T.Z. bermula saat ia mendatangi wilayah PT Rio Gabriel Mandiri (RGM) di Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing, pada Selasa (5/5/2026) malam. Kedatangannya bertujuan menjemput anggota keluarga sekaligus mengklarifikasi hak-hak normatif almarhum pekerja di perusahaan tersebut.
Namun, alih-alih mendapat penjelasan, pertemuan memanas ketika T. mempertanyakan hak-hak di luar tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Saat berniat pulang, korban justru diserang secara bersama-sama oleh sejumlah orang, termasuk keluarga dari pimpinan perusahaan tersebut. Akibat pengeroyokan itu, T. mengalami luka robek dan memar di kepala serta telinga, yang langsung dituangkan dalam laporan resmi ke kepolisian.
Meski penanganan kasus ini sempat berpindah dari Polda Riau ke Polres Kuansing, hingga kini progres penetapan tersangka dinilai sangat lamban. Hal inilah yang memicu perbandingan tajam dengan kasus video TikTok yang menjerat PS alias Polda Sitanggang.
Hanya berselang beberapa hari sejak dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat berinisial DR pada 28 Agustus 2026, Polres Kuansing langsung tancap gas melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan menerjunkan Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timut untuk menjemput tersangka hingga ke Sumatra Utara.
Desak Evaluasi dan Tegakkan Keadilan Tanpa Pilih Kasih
Melalui rencana pelaporan ke Propam ini, pihak korban dan lembaga pendamping mendesak agar Propam Polda Riau maupun Divpropam Mabes Polri segera turun tangan mengaudit kinerja penyidik Polres Kuansing. Mereka menilai ketidakjelasan status hukum para pelaku pengeroyokan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau selektif hanya pada kasus-kasus yang viral dan menyita perhatian publik. Negara harus hadir melindungi setiap warga negara yang menjadi korban kekerasan fisik, bukan malah membuat korban mencari keadilan sendiri,” pungkas Relas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Kuansing terkait rencana pelaporan ke Propam serta perkembangan terbaru penyidikan kasus pengeroyokan di PT RGM tersebut. (*/Tim)
Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA Prov. Riau















