Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:18 WIB

26 Adegan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pemuda yang Dituduh Curi Motor di Kasihan Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul.

Korban tewas kasus pengeroyokan adalah Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Dalam reka ulang, kepolisian menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta para tersangka, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah JeffryPrana Widnyana.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.

“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu tersangka.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.

Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.

“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” terang Jeffry.

Selain itu, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan keluarga korban maupun tersangka.

Pihak kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. “Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Aksi di Mapolda DIY Kondusif, 3 Mahasiswa Dikembalikan ke Rektorat

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bersama Pengemudi Ojol Yogya Gelar Sholat Ghaib Untuk Affan Kurniawan

DI YOGYAKARTA

Oleh-Oleh Asli Khas Jogja Selain Bakpia dan Gudeg yang Wajib Dicoba

DI YOGYAKARTA

Operasi Lilin Progo 2025: Kapolda DIY Minta Personel Polres Gunungkidul Tingkatkan Kewaspadaan

DI YOGYAKARTA

Meriah ! 400 Peserta ikuti Kontes Domba Seni Piala Kapolres Bantul

DI YOGYAKARTA

13.069 ditilang, 12.428 teguran Selama Operasi Patuh Progo 2025

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 12/Pundong Bantu Petani Tanam Bibit Padi Jenis 43

DI YOGYAKARTA

Laskar PPP se Kota Jogja Deklarasi Dukungan dan Doa Bersama Untuk Paslon Afnan – Singgih