Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Senin, 9 September 2024 - 22:36 WIB

3 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Dapat Dipenjara Namun Tetap Diproses Hukum

INDRALAYA | Lensanusa.com – Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku pembunuhan gadis 12 tahun di Palembang tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada tiga dari empat pelaku yang “hanya” direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

“Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini,” tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini,” jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

“Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

“Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” terang Candra.

Jurnalis : Raje lame

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Serahkan Bingkisan, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Ajak Seluruh Warga Korem 043/Gatam Untuk Senantiasa Berhemat

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

TNI/POLRI

Polres Langkat Lakukan Pengamanan Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara Pilkada

DAERAH

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Tahun 2023

HUKUM/KRIMINAL

Heboh! 3 Pemuda Gilir Anak Dibawah Umur, Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku

BERITA NASIONAL

Jelang HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polsek Rantau Alai Tingkatkan Patroli KRYD

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Bagikan Beras Bantuan Dari Polres Ogan Ilir ke Masyarakat Peduli Api (MPA)

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Staff Khusus Menteri Imipas