Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Senin, 9 September 2024 - 22:36 WIB

3 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Dapat Dipenjara Namun Tetap Diproses Hukum

INDRALAYA | Lensanusa.com – Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku pembunuhan gadis 12 tahun di Palembang tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada tiga dari empat pelaku yang “hanya” direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

“Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini,” tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini,” jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

“Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

“Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” terang Candra.

Jurnalis : Raje lame

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolda Sumut : Bantuan Udara, Modifikasi Cuaca, dan Pembukaan Akses Menjadi Prioritas Penanganan Bencana di Sumut

TNI/POLRI

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tapteng, Ungkap Jaringan Sibolga-Tapanuli Tengah

DAERAH

Dari 43 Kasus Premanisme,54 Tersangka diamankan  Tim RAGA Polda Riau 

BERITA NASIONAL

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, PT SPF Bagikan Paket Sembako dan Uang Tunai ke 6 Panti Asuhan

DAERAH

Diduga Mark Up, Pengadaan Lampu Panel Surya oleh CV. Anugrah Jaya di Podomoro 

BERITA NASIONAL

Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat

BENGKALIS

Polres Bengkalis Tanam Pohon, Dukung Program Kapolda Riau Peduli Lingkungan

TNI/POLRI

Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng