Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Senin, 9 September 2024 - 22:36 WIB

3 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Dapat Dipenjara Namun Tetap Diproses Hukum

INDRALAYA | Lensanusa.com – Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku pembunuhan gadis 12 tahun di Palembang tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada tiga dari empat pelaku yang “hanya” direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

“Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini,” tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini,” jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

“Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

“Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” terang Candra.

Jurnalis : Raje lame

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polres Langkat Terima Penghargaan atas Keberhasilan Berantas Judi dan Narkoba

TNI/POLRI

Respons Cepat Polri, Anak Perempuan yang Tersesat di Sibolga Kembali ke Pelukan Orang Tuanya

LANGKAT

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu

DI YOGYAKARTA

Alfamart di Jetis Bantul Dibobol Maling, Polisi Menduga Pelaku Orang Dalam

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandarlampung Sebut Stok Minyak Goreng Cukup

DI YOGYAKARTA

Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Bulus Jetis Bantul

TNI/POLRI

Polda Sumut Kembali Kirim 5 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

DAERAH

Sidang Perkara Penganiaya IRT Digelar di PN Pekanbaru, Hakim Pertanyakan Pelaku DPO