Home / DAERAH

Jumat, 16 Desember 2022 - 22:37 WIB

Buktikan Ada Izin Operasional, JP Pub & Ktv Gelar Konferensi Pers

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Maraknya tudingan miring terkait tempat hiburan malam JP Pub & Ktv sebagai tempat maksiat dan tidak memiliki Izin, Humas JP Pub & Ktv,  S. Hondro beri klarifikasi resmi di salah satu Cafe Jalan HR. Subrantas Panam Kota Pekanbaru, Jumat (16/12/22) sore.

“Selama ini banyak berbagai tudingan dan fitnah terhadap JP Pub & Ktv, mulai dari tudingan bahwa JP tidak ada Izin, JP sebagai tempat maksiat dan lain lain. Maka hari ini, saya mewakili Pimpinan JP Pub & Ktv menyampaikan bahwa tudingan dan fitnah terhadap JP PUB & KTV tersebut tidaklah benar, “ Jelas Hondro.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelum JP Pub & Ktv tersebut didirikan sudah melalui tahap dan prosedur, serta telah sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Sebelum kita mengurus usaha ini kita sudah survei. Tidak mungkin keluar Izin melalui OSS apabila salah satu persyaratan pengurusan tempat ini tidak ada, justru karena semua sudah memenuhi syarat dan ketentuan makanya keluar melalui sistem OSS,“ ungkapnya.

S. Hondro memohon kepada semua pihak agar dapat menahan diri, tidak berprasangka buruk dimana bisa membunuh iman seseorang dan membuat kita jauh dari ketakwaan.

“JP Pub & Ktv bukan tempat maksiat. Tidak ada izin yang dicabut, Izin JP Pub & Ktv sudah ada semua, tapi izin Pub/Bar nya bukan tidak ada itu, sudah ada tapi masih belum terverifikasi makanya kita tidak menjalankan.” tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil, menjelaskan PT Khai Citra Gemilang (JP Pub & Ktv) sudah mempunyai beberapa dokumen.

Selain itu, kata Akmal Kairil, tempat hiburan malam JP Pub & Ktv tersebut tetap bisa beroperasi akan tetapi hanya untuk karaoke saja. Sebab, tempat hiburan malam tersebut memang hanya izin usaha karaoke saja.

Menurutnya, Pihak JP Pub & Ktv sudah mengurus perizinan dan ada beberapa dokumen yang mereka lengkapi, namun izin yang keluar tersebut baru KBMI Karaoke. Dan untuk KBMI Karaoke tersebut mengacu kepada OSS terbaru yang termasuk dalam resiko rendah dan terbitnya otomatis oleh PKMP pusat, dan perizinan tersebut bukan diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru.

“Karna sesuai dengan regulasi Cipta Kerja yang membagi kewenangan pelaku usaha menjadi pelaku usaha resiko rendah, pelaku usaha resiko menengah – tinggi, dan pelaku usaha resiko tinggi. Sehingga Perizinan karaoke tersebut bisa terbit tanpa sepengetahuan oleh pemerintah Kota Pekanbaru,“ jelas Akmal Kairil.

Disebutkan, untuk pelaku usaha dengan kategori resiko rendah ini seperti Usaha Karaoke, proses perizinan mereka dikeluarkan otomatis oleh PKMP pusat melalui sistem online yang berlaku.

“Salah satunya termasuk perizinan usaha Karaoke Ktv yang termasuk kedalam kategori pelaku usaha rendah,“ imbuhnya.

Untuk diketahui kehadiran dan kemudahan Sistem OSS yang diberikan pemerintah pusat bertujuan untuk memutus mata rantai “orang tengah/perantara” sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.

“Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucapnya dikutip dari laman kemenag.go.id.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Didampingi Camat dan Ka UPP III, Bupati Nias Barat Sambut Kedatangan Alat Pemecah Ombak di Dermaga Sirombu

DAERAH

Polres Langkat Laksanakan Rakor Lintas Sektoral dan Deklarasi Pemilu Damai

DAERAH

Malam Pertama Sholat Tarawih, WBP Lapas Pekanbaru Berbondong-Bondong ke Masjid At-Taubah

PEKANBARU

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, Indra Pomi : Alhamdulillah Kota Pekanbaru Masuk kategori Terbaik Dalam Pencegahan Korupsi 

DAERAH

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

DAERAH

Tim Tabur Kejati Riau Serahkan DPO Terpidana Sunardi Ke Kejari Inhu

DAERAH

Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

DAERAH

Ikuti Rapat Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan