Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 24 Februari 2023 - 20:52 WIB

Tim Tabur Kejati Riau Serahkan DPO Terpidana Sunardi Ke Kejari Inhu

PEKANBARU – LENSANUSA.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Mhd. Rasyid, S.H.. M.H., Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Kasi A Edy Monang Samosir, S.H., M.H., Riswandi, S.H., dan Edwin Oscar bertempat di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Jumat (24/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

Sebelumnya pada hari Rabu (22/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan bernama Sunardi (47) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Terpidana SUNARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dan selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hafiz Aulia, SH melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polda Riau Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman, Panglima Penggawa Melayu Riau Berikan Apresiasi 

DAERAH

Kunjungi Kompi Senapan C Yonif 143/TWEJ, Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kebersihan Pangkalan

DAERAH

Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Digelar 29 April di PN Pekanbaru

DAERAH

KPU Sumut Harapkan Paslon Kedepankan Visi Misi Dalam Debat

DAERAH

Ketua DPN-PETIR Dapat Teror Dari Oknum Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT. Palm Lestari Makmur

DAERAH

Hari Ini Pemko Pekanbaru Gelar Petang Balimau

SIAK SRI INDRAPURA

Bupati Afni Serahkan Seragam Sekolah Gratis dari Baznas Siak

KUANTAN SINGINGI

DPRD Kuansing Konsultasi Ke Kemenkum HAM Guna Sempurnakan Tatib