Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 24 Februari 2023 - 20:52 WIB

Tim Tabur Kejati Riau Serahkan DPO Terpidana Sunardi Ke Kejari Inhu

PEKANBARU – LENSANUSA.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Mhd. Rasyid, S.H.. M.H., Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Kasi A Edy Monang Samosir, S.H., M.H., Riswandi, S.H., dan Edwin Oscar bertempat di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Jumat (24/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

Sebelumnya pada hari Rabu (22/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan bernama Sunardi (47) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Terpidana SUNARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dan selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hafiz Aulia, SH melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu.

Share :

Baca Juga

PEKANBARU

Pengurus Gelar Rapat Pernyataan Sikap MTP Terhadap Ketum PPRI Muhajirin

DAERAH

Polda Riau Berhasil Ungkap Tindak Pidana Jaringan Narkotika Internasional

DAERAH

Rutan Siak Gelar Razia Kamar Hunian Rutin Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

DAERAH

Kajati Riau Hadiri Rapat Koordinasi Aparatur Bidang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023

PEMERINTAH

Pengurus MKA dan DPH LAM Rohil Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan Bupati Rohil

DAERAH

Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungan Kerja Ke kantor Kejati Riau 

DAERAH

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Di Lapangan Komplek Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat

DAERAH

Majukan Olahraga Menembak, Danrem 043/Gatam Lantik Dan Kukuhkan Pengurus Klub Menembak Anak Kolong Lampung