Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:57 WIB

Penyidik Jampidsus Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di PT Timah Tbk Provinsi Babel

BANGKA BELITUNG | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aksi tersebut melibatkan penggeledahan kantor, perusahaan, dan rumah tinggal, salah satunya adalah Kantor PT RBT, Kamis (21/12).

Pada kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Serangkaian penggeledahan ini dilakukan dalam konteks dugaan pelanggaran dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik masih intensif mendalami keterkaitan antara barang bukti yang berhasil disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi fokus penyidikan. Proses penyelidikan ini terus berlanjut guna mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Kampung Narkoba

DAERAH

Kapolres Labuhanbatu Turut Serta Bekuk 2 Pengedar Sabu di Padang Bulan

BENGKALIS

Camat Bengkalis Membuka Secara Resmi MTQ Ke VII Tingkat Desa Palkun

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Labuhan Deli Pimpinn Apel Tekankan Bahaya Judi Online

HUKUM/KRIMINAL

Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Panen Raya Serentak

HUKUM/KRIMINAL

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Sat Binmas Polresta Deli Serdang gelar Cooling system 

DAERAH

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rengat mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam melakukan penanganan kasus narkotika di Provinsi Riau.

DAERAH

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Belawan didampingi Kapoldasu Irjen WhisnuÂ