Iklan KPU

Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PELALAWAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:19 WIB

Tidak Bayar Gaji dan Pesangon, PT. Musim Mas PHK Karyawan Semena-mena

Surat PHK dari PT Musim Mas Pangkalan Lesung Diduga Tawarkan Pengganti Gaji sebulan plus Pesangon 12 tahun Mengabdi Sebesar Rp.1,5 juta

Surat PHK dari PT Musim Mas Pangkalan Lesung Diduga Tawarkan Pengganti Gaji sebulan plus Pesangon 12 tahun Mengabdi Sebesar Rp.1,5 juta

PELALAWAN | LENSANUSA.COM – PT. Musim Mas Estate III Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, memecat karyawan yang sudah mengabdi 12 tahun tanpa membayar gaji dan pesangon. Hal itu dijelaskan korban, Faudu (41) kepada awak media ini. Jumat, 24/02/2023.

Faudu mengeluhkan sikap perusahaan yang memecat dirinya dengan semena-mena tanpa membayar gaji dan pesangon.

“Setelah di PHK, Musim Mas pernah memanggil saya dan menyodorkan uang Rp. 1.500.000 (sejuta lima ratus) untuk pengganti gaji dan uang pesangon,” jelas Faudu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, diduga hal serupa sering terjadi di perusahaan Kelapa Sawit tersebut. Karyawan di PHK sesuka hati tanpa membayar pesangon sesuai aturan dan memaksa eks karyawannya untuk menerima uang Rp. 1.500.000,- saja.

Dari korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Faudu dan sejumlah narasumber lain menceritakan. Peristiwa pemecatan Fuadu bermula pada saat mempersiapkan acara pernikahan adiknya secara adat Nias di Komplek Perumahan PT Musim Mas Estate III Pangkalan Lesung. Jumat, (16/12/2022) yang puncak acara tersebut diagendakan pada esok harinya, Sabtu (17/12/2022).

Pada hari Jumat, (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB sore, Faudu sebagai tuan rumah acara pernikahan, membeli  minuman tuak mentah dari luar perusahaan untuk keperluan acara Adat. Saat mau masuk di areal perkebunan PT. Musim Mas, pihak Security mencegat dan melarang minuman tersebut masuk area perkebunan. Karena tidak diizinkan, Faudu mengurungkan niatnya dan minuman tersebut diambil oleh pihak Security.

“Minuman itu belum sempat digunakan untuk acara pesta, dan tidak ada masuk areal perkebunan Musim Mas,” kata Faudu.

Selanjutnya, Faudu menjelaskan bahwa setelah acara pesta selesai, tepatnya pada hari Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022). Faudu tetap masuk kerja dan apel pagi, namun pihak perusahaan tidak mengijinkan bekerja, malah diberi Surat Pemberitahuan PHK atas dirinya dengan Nomor: 001/PHK/MM-EST.III/HRD-PAPLANT/XII/2022 tertanda Bambang Sumanta sebagai Manager.

Ironisnya setelah keluar Surat PHK, pihak perusahaan tidak membayar gaji terakhir korban. Kata Faudu, perusahaan pernah memanggil dirinya untuk menghadap management dan ditawarkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan memaksa dirinya menandatangani surat yang disodorkan. Namun hal itu ditolak Faudu, karena tidak terima perlakuan dan kebiasaan perusahaan itu ketika memecat karyawan.

“Saya dipanggil, lalu diberi uang 1,5 juta dan diminta tanda tangan surat tapi saya tidak mau. Setelah itu saya di intimidasi sampai hape saya di cek,” Ungkap Faudu.

Terkait hal itu, ketika awak media mengonfirmasi ke pihak Musim Mas, sampai berita tayang belum ada jawaban. *Pima Lapau

Berita ini 10393 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

BERITA NASIONAL

Pemko Komit Tingkatkan Pelayanan Di Bidang Transportasi

BENGKALIS

Sejumlah Tambak Udang Diduga Tak Berizin di Bengkalis, Rusak Perairan dan Mangrove

DAERAH

Turnamen Sepak Bola Soertain U-15 Resmi di Buka Bupati Labuhanbatu

DAERAH

Wabup Rohil Hadiri Wisuda Pertama Santri Ponpes AS Sunnah

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Apel Pagi Bersama Pejabat Struktural Dan Staff Rutan Kelas I Medan

DAERAH

KPU Sumut harap pasangan calon kedepankan visi-misi di debat publik.

DAERAH

Propam Polresta Deli Serdang Laksanakan Test Urine Personil
× Admin