Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 13 Januari 2023 - 17:24 WIB

Geledah 6 Tempat dan Periksa 76 Saksi, KPK Tahan Lukas Enembe 20 Hari Pertama

Ketua KPK, Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut LE saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto karena yang bersangkutan sebelumnya diduga sedang sakit.

Dari pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

Firli mengatakan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini, LE ditangani langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.

Firli juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan, LE dinilai tidak kooperatif.

Diketahui, LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Tersangka RL (Rijatono Lakka), yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years.

Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

PWDPI Riau Laporkan Sejumlah Oknum Satpam PKSS yang Bertugas di MLK BRI ke Polda Riau

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

HUKUM/KRIMINAL

PTUN Pekanbaru Tegaskan Lahan 2000 Ha Milik Batin Sangeri Telah Dikeluarkan Dari PT Arara Abadi

HUKUM/KRIMINAL

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Jembatan Enok

HUKUM/KRIMINAL

Personel Sat Lantas Polrestabes Medan Melakukan Penindakan dan Penegakkan Hukum di Sepanjang jalan Sm. Raja

HUKUM/KRIMINAL

DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

DAERAH

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

DAERAH

Polsek Pujud Polres Rohil Berhasil Amankan Pria yang Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok