Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Selasa, 15 April 2025 - 20:00 WIB

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli) retribusi sampah tahun 2025 di Gedung Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Agenda ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Polresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Hadir mendampingi, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra.

Agenda ini juga dihadiri oleh puluhan insan wartawan dari berbagai media pers di Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan press release ini digelar untuk menyampaikan hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungli retribusi sampah yang dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di mana kasus ini menjadi atensi dari Kepala Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

“Hari ini Polresta Pekanbaru akan menggelar konferensi pers hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan Pungli retibusi sampah di Gedung Walikota Pekanbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan ada 6 tersangka dalam tiga perkara yang akan diungkap dalam press release ini. Yakni mengenai tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah, dugaan pelanggaran pengangkutan sampah dan dugaan pelanggaran Pungli retibusi sampah.

“Dari tiga perkara ini ada tersangka yang sudah kami tangkap. Kepada para tersangka, sesuai dengan tindak pelanggarannya masing-masing terancam hukuman pidana antara 2 sampai 10 tahun atau denda sesuai pasal-pasal pelanggarannya. Polresta juga akan menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pengangkutan sampah kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru,” jelasnya.**

 

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Seksi Giatja Lapas Pekanbaru Panen 210 Butir Telur Ayam

DAERAH

Komitmen Berantas Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan Bersama APH 

DAERAH

Meriahkan CFD, Bunda Paud Meriahkan Launching Gerakan Transisi Paud Ke SD

DAERAH

Sat Lantas Polres Kuansing Pasang Spanduk Himbauan di Lokasi Rawan Lakalantas

HUKUM/KRIMINAL

Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

HUKUM/KRIMINAL

Remaja Asal Sumba Timur di Surabaya Jadi Korban Perilaku Tidak Senonoh dan Intimidasi Online Pria Tak Dikenal

BERITA NASIONAL

Kegiatan Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial AKABRI 91 Kabupaten Kampar Berjalan Sukses Dan Lancar

DAERAH

Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman