Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Selasa, 15 April 2025 - 20:00 WIB

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli) retribusi sampah tahun 2025 di Gedung Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Agenda ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Polresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Hadir mendampingi, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra.

Agenda ini juga dihadiri oleh puluhan insan wartawan dari berbagai media pers di Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan press release ini digelar untuk menyampaikan hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungli retribusi sampah yang dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di mana kasus ini menjadi atensi dari Kepala Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

“Hari ini Polresta Pekanbaru akan menggelar konferensi pers hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan Pungli retibusi sampah di Gedung Walikota Pekanbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan ada 6 tersangka dalam tiga perkara yang akan diungkap dalam press release ini. Yakni mengenai tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah, dugaan pelanggaran pengangkutan sampah dan dugaan pelanggaran Pungli retibusi sampah.

“Dari tiga perkara ini ada tersangka yang sudah kami tangkap. Kepada para tersangka, sesuai dengan tindak pelanggarannya masing-masing terancam hukuman pidana antara 2 sampai 10 tahun atau denda sesuai pasal-pasal pelanggarannya. Polresta juga akan menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pengangkutan sampah kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru,” jelasnya.**

 

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dt. Afrizal Anjo Berikan Ucapan selamat kepada Walikota & Wakil walikota Pekanbaru Terpilih.

DAERAH

KNPI Bandar Lampung memperoleh penghargaan dari Walikota di HUT RI Ke 78

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI, Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI beserta Ketua Umum IAD

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Pimpin Rapat Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan

DAERAH

KPU Provinsi Sumut Putuskan Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Suara Sah Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Tahun 2024

DAERAH

Bersama Rakyat Satgas TMMD 121 Bangun Talud Jalan

DAERAH

Wakapolres Langkat Hadiri Pembukaan Lomba PBB Piala Panglima TNI Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024.