Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Selasa, 15 April 2025 - 20:00 WIB

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli) retribusi sampah tahun 2025 di Gedung Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Agenda ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Polresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Hadir mendampingi, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra.

Agenda ini juga dihadiri oleh puluhan insan wartawan dari berbagai media pers di Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan press release ini digelar untuk menyampaikan hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungli retribusi sampah yang dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di mana kasus ini menjadi atensi dari Kepala Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

“Hari ini Polresta Pekanbaru akan menggelar konferensi pers hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan Pungli retibusi sampah di Gedung Walikota Pekanbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan ada 6 tersangka dalam tiga perkara yang akan diungkap dalam press release ini. Yakni mengenai tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah, dugaan pelanggaran pengangkutan sampah dan dugaan pelanggaran Pungli retibusi sampah.

“Dari tiga perkara ini ada tersangka yang sudah kami tangkap. Kepada para tersangka, sesuai dengan tindak pelanggarannya masing-masing terancam hukuman pidana antara 2 sampai 10 tahun atau denda sesuai pasal-pasal pelanggarannya. Polresta juga akan menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pengangkutan sampah kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru,” jelasnya.**

 

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Sambut Kunker Kapolda Riau Dengan Jamuan Makan Malam

DAERAH

Sukses Tertibkan Aset, Bupati Kasmarni Terima Apresiasi Dari KPK

PEMERINTAH

Rohil Meriahkan POR HBA ke 63, Kajari Rohil Harapkan Kerja Nyata Dapat Dirasakan Masyarakat

DAERAH

Momentum Hari Anak Nasional, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Seluruh Elemen Lindungi Hak Anak

ADVERTORIAL

Soal Polemik TKBM, Wali Kota Dumai: Fokus Kita adalah Stabilitas Investasi

BERITA NASIONAL

Rahasia Tertulis Perusahaan Muncul, Status Lahan dan Pajak PT SG Mulai Terkuak.!!

DAERAH

Tim Reskrim Polsek Bukit Berhasil Menangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Jhon Simber SH.,MH.,Beri Apresiasi 

DAERAH

Tak Disangka, Rahmatullah Dapat Bantuan Kursi Roda dari Kapolres Langkat