Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:40 WIB

DPO Kasus KDRT di amankan Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Lisa (25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok  12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku.

(Red/DILLA)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Rayakan Natal dan Tahun Baru 2024, Kapolda Sumut: Semoga Membawa Suka Cita dan Kedamaian

HUKUM/KRIMINAL

Terkesan Tidak Menghargai Sidang, Majelis Hakim Berulangkali Memperingatkan Terdakwa

MEDAN

Rutan Kelas 1 Medan, Membangun Zona Integritas Melalui Reformasi Birokrasi

DAERAH

Warga Kecewa, Fisik Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan di DI Bancah Labi Terindikasi Korupsi

DAERAH

Wakajati Riau Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Menghadapi Idul Fitri1444H 2023M

HUKUM/KRIMINAL

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Audiensi Dari Korpus BEM se-Riau

DAERAH

Rutan Kelas 1 Medan Baikan Pakaian Baru Bagi Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Peringati Hari Lahirnya Pancasila Penuh Semangat Kebangsaan