Home / DAERAH

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:20 WIB

SPBU 14.285.677 Lintam Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerigen, Ketua IMO Riau : Kita meminta Pertamina Menindak Tegas

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – SPBU 14.285.677 Desa Lintam Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga tetap membandel dan masih melayani pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen. Hal itu terpantau langsung oleh awak media Lensanusa di lapangan. Senin, (16/01/2023) sekitar 02.10 WIB dini hari.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, sejumlah sepeda motor melakukan pengisian BBM di sepeda motornya secara bergantian dibarengi pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di jerigen. Operator SPBU dan pembeli BBM awalnya berdalih untuk minyak genset rumahan warga. Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan tentang metode pencatatan BBM yang terjual, akhirnya operator pompa SPBU itu mengaku salah.

“Saya minta maaf pak, saya akui ini salah.” Ucap operator pompa.

Pengawas SPBU, 14.285.677 bernama Alfalah saat di konfirmasi di nomor +62 812-7525-xxx menepis ada pengisian BBM di Jiregen. Namun, Alfalah membenarkan bukti foto yang dikirimkan awak media benar terjadi di SPBU yang diawasinya dan siap menindak karyawannya itu

“Ini memang memang benar spbu kita pak, tp jerigen itu tdk ada di isi oleh operator kita,” tepis Alfalah.

Lanjutnya, jika informasi itu benar maka pihak manajemen SPBU siap menindak karyawannya.

“Klo memang benar ada yg bpk temukan di spbu kami berarti itu oknum operator kami yg nakal silahkan bpk ambil bukti foto atau videonya tunjukan ke kami.” Lanjutnya.

Terkait hal itu, Ketua DPW IMO Riau, Johan Elvianus meminta PT Pertamina untuk menindak SPBU nakal itu yang diduga telah lama melakukan praktek pengisian BBM subsidi pakai Jerigen.

“Kita meminta PT Pertamina menindak tegas SPBU nakal yang melayani pembelian BBM memakai jerigen, kalau perlu lakukan Pemutusan Hubungan Usaha.” tegas Johan.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014  dan Keputusan menteri ESDM No. 37/2022.

Hingga berita ini tayang, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait terutama ke pihak PT. Pertamina.

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPC Gekrafs Kota Dumai Resmi Dilantik, Asisten III: Mari Bersama Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Kota Dumai

DAERAH

Ibu-Ibu di Posko KBN Padang Bulan Dapat Bansos Dari Polres Labuhanbatu

DAERAH

Lapas Pekanbaru Laksanakan Apel Pagi Perdana Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H

DAERAH

Sosok Agung Nugroho di Mata Tokoh Pemuda Riau: Muda, Piawai dan Penuh Gebrakan

DAERAH

Kejari Labuhanbatu, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Tandatangani MoU

DAERAH

Apel perdana Pasca libur lebaran,H.Bistamam pimpin apel di kantor bupati Rokan Hilir 

BERITA NASIONAL

Siak Serindit Boat Race 2023 Diikuti 25 Tim

DAERAH

Mantap, Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Tersangka dan 2 Kg Ganja