Home / DAERAH

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:20 WIB

SPBU 14.285.677 Lintam Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerigen, Ketua IMO Riau : Kita meminta Pertamina Menindak Tegas

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

Pengisian BBM Jenis Pertalite memakai wadah Jerigen

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – SPBU 14.285.677 Desa Lintam Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga tetap membandel dan masih melayani pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen. Hal itu terpantau langsung oleh awak media Lensanusa di lapangan. Senin, (16/01/2023) sekitar 02.10 WIB dini hari.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, sejumlah sepeda motor melakukan pengisian BBM di sepeda motornya secara bergantian dibarengi pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di jerigen. Operator SPBU dan pembeli BBM awalnya berdalih untuk minyak genset rumahan warga. Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan tentang metode pencatatan BBM yang terjual, akhirnya operator pompa SPBU itu mengaku salah.

“Saya minta maaf pak, saya akui ini salah.” Ucap operator pompa.

Pengawas SPBU, 14.285.677 bernama Alfalah saat di konfirmasi di nomor +62 812-7525-xxx menepis ada pengisian BBM di Jiregen. Namun, Alfalah membenarkan bukti foto yang dikirimkan awak media benar terjadi di SPBU yang diawasinya dan siap menindak karyawannya itu

“Ini memang memang benar spbu kita pak, tp jerigen itu tdk ada di isi oleh operator kita,” tepis Alfalah.

Lanjutnya, jika informasi itu benar maka pihak manajemen SPBU siap menindak karyawannya.

“Klo memang benar ada yg bpk temukan di spbu kami berarti itu oknum operator kami yg nakal silahkan bpk ambil bukti foto atau videonya tunjukan ke kami.” Lanjutnya.

Terkait hal itu, Ketua DPW IMO Riau, Johan Elvianus meminta PT Pertamina untuk menindak SPBU nakal itu yang diduga telah lama melakukan praktek pengisian BBM subsidi pakai Jerigen.

“Kita meminta PT Pertamina menindak tegas SPBU nakal yang melayani pembelian BBM memakai jerigen, kalau perlu lakukan Pemutusan Hubungan Usaha.” tegas Johan.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014  dan Keputusan menteri ESDM No. 37/2022.

Hingga berita ini tayang, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait terutama ke pihak PT. Pertamina.

Share :

Baca Juga

DAERAH

SEMARAK ISRA MI’RAJ NABI BESAR MUHAMMAD SAW, WBP LAPAS PEKANBARU ANTUSIAS IKUTI LOMBA

DAERAH

DPRD Rohul Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan

BERITA NASIONAL

Miris, Rem Honda PCX Sering Blong! Motor “Maut”?

DAERAH

Bambang Hartono dan Istri Rayakan Hari Anniversary Pernikahan yang ke-22

DAERAH

Kejati Riau Menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI

DAERAH

‎Tanjak Bertuah dan Pondok Gurih Alas Daun Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan untuk Sesama ‎

BERITA NASIONAL

Belasan Warga Etnis Rohingya Dibawa Ke Rudenim Pekanbaru

DAERAH

Identifikasi Mayat Mr. X yang Ditemukan di Paluh Pandan, Kasat Reskrim Harap Keluarga Lakukan Pengecekan