Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:44 WIB

Simpan 81 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus GS (38), warga jalan Nangka No. 36, Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, lantaran kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu.

Pria dengan sejumlah tato di tubuhnya ini, ditangkap petugas di rumah temannya, yang terletak di jalan Jati, Gang M. Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (01/03/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket narkoba sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastic, yang disimpan oleh GS (38) di selipan atap rumah milik rekannya tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, penangkapan pelaku GS (38) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Barang haram itu, disimpan di selipan atap rumah, Pelaku GS (38) baru saja mendapatkan barang haram itu, belum sempat di pecah untuk kembali di edarkan” ungkap Kompol Gigih, pada Rabu (13/03/2024).

Gigih menambahkan bahwa pelaku GS (38) merupakan resedivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.

“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS (38) juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman” ungkap Mantan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Selain GS (38), Polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah paket plastic klip dan 1 unit hand phone.

“Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang orang yang terlibat dalam jaringan ini” Ujar mantan Kasat resnarkoba Mesuji.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ciptakan Cooling System Pilkada serentak tahun 2024 Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi bersama Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan. 

DAERAH

Danrem 031/WB Bersama Wakapolda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional 

DAERAH

Danrem 031/ Wira Bima Bantah Soal Peresmian Tambang Galian C

DI YOGYAKARTA

Respon Cepat Petugas PDAM Bantul Tangani Pipa Bocor Diapresiasi Warga

BENGKALIS

Desa Tanjung Padang FC Ikut Dalam Turnamen Sepak Bola Polres Bengkalis Cup Tahun 2024

DAERAH

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

TNI/POLRI

Densus 88 AT Ajak Sekolah di Langkat dan Binjai Perkuat Toleransi dan Wawasan Kebangsaan

TNI/POLRI

Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Pria Jadi Tersangka