OGAN ILIR | Lensanusa.com – Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan patroli gabungan penanganan karhutla di wilayah hukum Polsek Rantau Alai, Selasa (23/07/2024).
Salah satunya dengan patroli terpadu bersama Kapolsek Rantau Alai AKP Sutopo dan Babinsa Rantau Alai serta Masyarakat Peduli api.
Dalam kegiatan patroli gabungan ini, team juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat.
“Selain patroli, team gabungan juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran,” ucap AKP Sutopo.
Kapolsek Rantau Alai AKP Sutopo Menjelaskan, kegiatan patroli gabungan ini akan kami laksanakan terus menerus ke daerah rawan terjadi kebakaran lahan, serta melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan para Bhabinkamtibmas.
Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.