Home / PEKANBARU / PEMERINTAH

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:14 WIB

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Pekanbaru Disahkan DPRD

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (24/1). Dengan demikian, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna itu mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirkan Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.
“Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti,” ujarnya.
Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Makanya, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. “Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,” jelas Indra Pomi.
Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.
Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. “Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelas Indra Pomi.
Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas. (Kominfo11/RD5)

Share :

Baca Juga

PEKANBARU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

DAERAH

Bekerja Di RSD Madani, ASN Diharapkan Bekerja Sesuai Tupoksi

BERITA NASIONAL

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mutasikan Sejumlah Pejabat di Kejati Riau.

DAERAH

Dishub Pekanbaru Gerak Cepat Amankan Jukir Liar Di Jalan Sudirman

DAERAH

Polda Riau Jawab Harapan Masyarakat dalam Kegiatan Jumat Curhat di Taman Rekreasi Alam Mayang

DAERAH

TPPS Labuhanbatu Gelar Aksi 8, Reviu Kinerja Tahunan Tahun 2023

DAERAH

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Hadiri Musrenbang di Kecamatan Bangko Pusako

BERITA NASIONAL

Bunda Eva Jenguk Korban Kebakaran, Beri Bantuan Uang 10 Juta Rupiah