Home / DI YOGYAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 24 April 2024 - 16:42 WIB

Kejaksaan Tinggi DIY Eksekusi Uang Tunai 12 Milyar Perkara Tindak Pidana Pajak

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COMĀ  – Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DIY, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan. Eksekusi dilakukan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) DIY, Amiek Mulandari S.H. M.H , Rabu (24/04/2024) mengungkapkan, jumlah pidana denda yang dieksekusi mencapai Rp 12.006.183.846.

“Selain uang tunai, ada uang valuta asing yang juga dieksekusi,”ujarnya.

Menurut Amiek, valuta asing (valas) yang dieksekusi berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar dan uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar serta uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar.

Selain itu uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, satu uang kertas 20 Dollar Hongkong, satu uang kertas 1.000 Won, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar serta satu uang kertas 200 Swiss Franch.

“Penyitaan ini didahulukan karena ini berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan,” papar Amiek.

Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.

“Stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut dari Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul,” jelasnya.

Amiek menambahkan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri disebut melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PT Purbalaksana Jaya Mandiri saat ini telah ditetapkan melanggar aturan. Sebab dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pajak yang laporannya dipalsukan oleh PT Purbalaksana Jaya Mandiri mencapai Rp 46.782.765.900. Perusahaan itu pun dikenai denda dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 93.565.531.836.

Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022 silam. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya, yakni Helen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” tandasnya.

Amiek menyebutkan, eksekusi tersebut merupakan eksekusi tahap awal. Pihaknya berharap selanjutnya akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang.

“Usai dilakukan eksekusi, uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan SH.M.H mengungkapkan terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama.

Mereka melakukan penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.

“Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu,” imbuhnya. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Terungkap ! Modus Tersangka Ajak Korban Nonton Video Porno, Pria di Bantul Perkosa Adik Ipar Yang Masih dibawah Umur

DI YOGYAKARTA

Kedepankan Pelayanan Humanis dan Dialogis, Polda DIY Siap Melayani Pesta Perayaan Hari Buruh 2026

DI YOGYAKARTA

PMI DIY Gelar Peringatan Hari Relawan PMI 2024, Pesan Gusti Prabukusumo ; Urip Iku Urup!

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI, Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Oknum Guru Honorer SMPN 2 Lolowau Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

DI YOGYAKARTA

Saling Tantang Duel Via Chat, Pemuda Bacok Teman Lama Pakai Bendo

HUKUM/KRIMINAL

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan

DI YOGYAKARTA

Joxzin Bantul Siap Menangkan Pasangan Calon Bupati Bantul Joko – Rony