BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengungkap modus pria inisial ETS Alias Gebol (33) saat memperkosa adik iparnya inisial AFN (15) di rumah mertuanya di Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, yakni mengajak korban melihat video porno sebelum melakukan pemerkosaan .Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan dari pemeriksaan ternyata korban awalnya tiduran di kamar dengan kondisi pintu tertutup, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, ETS membuka pintu kamar korban.
“Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata ‘nonton iki wae’ (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab,” katanya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Karena tidak mendapatkan respons korban, tersangka tiba-tiba langsung menunjukkan video porno kepada korban. Bahkan, setelah itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” ucapnya.
Dalam aksinya, ETS disebut mengancam akan membawa pergi anaknya jika korban (adik iparnya) tidak menuruti kemauannya.
Meski demikian, korban tak terpengaruh dengan ancaman itu, Korrban menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya, dan pamannya.
Pamannya langsung melaporkan ke Polsek Bambanglipuro, dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul, Tersangka ETS kemudian ditangkap polisi.
“Visum sudah kita pegang, itu yang jadi salah satu bukti menetapkan tersangka,” kata Dian
ETS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Dian. *SY