Home / DI YOGYAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:01 WIB

Terungkap ! Modus Tersangka Ajak Korban Nonton Video Porno, Pria di Bantul Perkosa Adik Ipar Yang Masih dibawah Umur

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengungkap modus pria inisial ETS Alias Gebol  (33) saat memperkosa adik iparnya inisial AFN (15) di rumah mertuanya di Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, yakni mengajak korban melihat video porno sebelum melakukan pemerkosaan .Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan dari pemeriksaan ternyata korban awalnya tiduran di kamar dengan kondisi pintu tertutup, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, ETS membuka pintu kamar korban.

“Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata ‘nonton iki wae’ (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab,” katanya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Karena tidak mendapatkan respons korban, tersangka tiba-tiba langsung menunjukkan video porno kepada korban. Bahkan, setelah itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” ucapnya.

Dalam aksinya, ETS disebut mengancam akan membawa pergi anaknya jika korban (adik iparnya) tidak menuruti kemauannya.

Meski demikian, korban tak terpengaruh dengan ancaman itu, Korrban menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya, dan pamannya.

Pamannya langsung melaporkan ke Polsek Bambanglipuro, dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul, Tersangka ETS  kemudian ditangkap polisi.

“Visum sudah kita pegang, itu yang jadi salah satu bukti menetapkan tersangka,” kata Dian

ETS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Dian. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Situs Watu Gilang Lipuro , Saksi Sejarah Berdirinya Mataram Islam

DI YOGYAKARTA

Relawan PMI Mengenang 19 Tahun Refleksi Gempa Bumi Bantul 2006

DI YOGYAKARTA

Forkompinda Bantul Serahkan Bantuan Sosial untuk Mbah Tupon Korban Mafia Tanah !

DI YOGYAKARTA

Polisi Pastikan Usut Tuntas Proses Hukum Penganiayaan Driver Ojek Online di Bantul

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Adakan Peningkatan Kemampuan Public Relation Dan Presenter Guna Pengembangan Kompetensi Kehumasan Personil

DAERAH

Polres Nias, Diterbitkan Surat SP2HP Terlapor Pj Kades Harefa Naese

HUKUM/KRIMINAL

Kasus Dugaan Kekerasan Anak Menyeret Oknum Kapus Rambangaru

BERITA NASIONAL

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak Terduga PelakuTipikor