Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HULU

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:30 WIB

Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Polres Rokan Hulu

Sepasang Kekasih Yang Menelantarkan Bayi Umur 2 Hari

Sepasang Kekasih Yang Menelantarkan Bayi Umur 2 Hari

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – Sepasang kekasih berinisial SFL (19) dan ER (27), diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu karena telantarkan bayi umur 2 hari di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambahdari dari hasil hubungan gelap.

Hal tersebut terungkap saat Conference Pers yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu S.I.K., M.H., dan Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, S.H., di Mapolres Rohul, Rabu (8/2/2023).

Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana (TP) menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.

“Senin 6 Februari 2023, Unit PPA Polres Rohul mengamankan 2 Pelaku TP menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, terjadi di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah,” ungkap Kapolres

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal pada hari senin (6/02/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di dalam Masjid Ummi Jailun, tepatnya di desa Babussalam kecamatan Rambah. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan, S.H., untuk melakukan chek TKP . Setetah tiba di TKP, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas dan Imam Masjid langsung melakukan penanganan awal terhadap bayi langsung dibawa ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD PPA Rohul terkait temuan itu, lalu membuat Laporan Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari TKP berupa Plastik Berwarna Biru dan bertuliskan Bidan Maria  tertanggal 06/02/2023. Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul dan Bhabinkamtibmas mendatangi Bidan Maria tersebut untuk mecari informasi. Dari Bidan tersebut berhasil mendapatkan surat kelahiran Bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Berdasarkan data tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orangtua si Bayi. Alhasil, Kanit PPA mendapatkan informasi ER sedang berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambah Samo dan mengamankannya.

“Kanit PPA beserta tim berhasil mengamankan yang diduga ayah dari bayi itu, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,” ungkap Kapolres

“Kemudian, ER mengakui juga bahwa dialah yang meletakkan Bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah,” Lanjutnya

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Kanit PPA beserta Anggota mendapat informasi bahwa SFL berada Kecamatan Sosa Timur. Kemudian tim langsung menuju kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan berhasil mengamankan SFL. Kepada polisi, SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam tersebut merupakan bayinya dari hasil hubungan gelap dengan ER.

Terkait hal tersebut, Polisi telang mengantongi barang bukti berupa 1 set kasur dan bantal bayi bewarna Hijau, 2 helai kain bedong bayi bewarna hijau, 1 helai kain bedong bayi bewarna merah muda, 1 helai kain bedong bayi bewarna kuning, 2 helai kain panjang dan Kantong plastik bewarna Biru.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jadi Narasumber Dalam Podcast Bukan Mimpi Bersama Riau TV

DAERAH

Dimulai dari Kota Pekanbaru, Pawai Kirab Pemilu 2024 Finis Di Lapangan Pelajar Bangkinang

BENGKALIS

Wanita Hebat, Mantan Kades Bantan Timur Tak Kenal Lelah Membangun Usaha Produk Mandiri

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Sambangi MUI dan FKUB Kabupaten Deli Serdang

PEMERINTAH

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengajak masyarakat Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar untuk mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan Bupati pada kegiatan penyerahan bantuan sembako untuk warga terdampak banjir di tiga RT Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Rohil, Provinsi Riau, Senin (12/02/2024). Banjir yang melanda daerah Rohil dikatakan Bupati sangat besar dan meluas hingga ke 11 Kecamatan. Ada sekitar 42.000 KK yang terdampak banjir. Namun bantuan untuk warga yang terdampak banjir belum semua bisa tersalurkan, ada sekitar 18.000 KK lagi.” Banjir tahun ini yang melanda Rohil cukup besar, mengakibatkan 42.000 KK terdampak banjir. Kemarin sebagian besar bantuan itu sudah tersalurkan, jadi ada sekitar 18.000 KK lagi yang belum tersalurkan. Karena cukup banyak jadi dibagikan bertahap. Kemarin ada beberapa kecamatan yang bantuannya di dahulukan karena mereka sudah mengungsi dan wilayahnya terdampak banjir 100 persen. Walaupun saat ini banjir sudah mulai menyusut namun bantuan bagi warga yang sudah terdata akan tetap disalurkan karena ini merupakan bentuk kepedulian kami dari Pemerintah Daerah kepada warga,” ujarnya. Adapun bantuan sembako yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati sebanyak 42 paket, dari dinas Sosial bagi warga terdampak banjir di RT 9, RT 17 dan RT 19 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko.   Bupati Rohil juga menyampaikan bahwa saat ini Rohil akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) dan masih ada daerah yang lokasi TPS nya terendam banjir. Diharapkannya RT, RW serta Datuk Penghulu untuk berperan aktif mensukseskan Pemilu. Jika ada lokasi TPS yang terendam banjir agar segera memindahkan lokasinya ketempat yang aman untuk pemilihan.” Jika ada lokasi TPS yang terendam banjir segera pindahkan ke tempat aman. Diharapkan RT, RW serta Datuk Penghulu Labuhan Tangga Besar dapat mengajak masyarakatnya mensukseskan Pemilu. Berikan masyarakat itu arahan dan tata cara memilih agar tidak salah dalam mencoblos kertas suara karena jumlah kertasnya ada 5 dari mulai Presiden sampai DPRD Kabupaten. Saya berharap partisipasi pemilih di Kabupaten Rokan Hilir meningkat, kalau bisa mencapai 99 persen. Sekali lagi saya sampaikan agar RT dan RW dapat mengajak warganya untuk memilih , jangan sampai tidak memilih,” harapnya. Acara ini juga dihadiri oleh Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Asisten II Ali Aspar, Asisten III Rahmatul Zamri, Para Kepala OPD, Ketua TP PKK Ny.Saninar Afrizal, Ketua DWP Rohil LinaYunita Fauzi, Staf Ahli, Plt Camat Bangko Iswandi , Pj. Penghulu Labuhan Tangga Besar Hendri Syahril, BPKep, Kadus, RT, RW dan masyarakat penerima bantuan.

DAERAH

Bupati Rohil Buka Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Sekolah Pascasarjana Unilak

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Lantik 171 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis 

BENGKALIS

Prodi Sipil dan RPL Raih Hibah Competitive Fund 2023