Home / DAERAH / ROKAN HULU

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:58 WIB

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Audensi Bersama PN Pasir Pengaraian Tentang Eksekusi Lahan PT Torus Ganda

Oplus_131072

Oplus_131072

 

LENSANUSA.COM | Rohul,Beberapa hari waktu yang lalu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMAPEL) melayangkan surat pemberitahuan Aksi damai ke Polres Rokan Hulu. Aksi damai itu akan dilaksanakan hari selasa (21/05/2204) pukul 14.00 WIB. Aksi itu merupakan penyampaian bahwa akan meminta permohonan eksekusi lahan PT Torus Ganda seluas 5.600 Ha segera dilaksanakan.

 

Namun, setelah melalui dialog yang cukup alot bersama pihak intel Polres Rohul maka aksi damai ditiadakan dan diganti dengan Audiensi yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

 

Hadir saat mediasi antra lain Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH, wakil ketua PN Pasir pengaraian, perwakilan kepolisian Polsek Rambah dan Polres Rohul, sementra dari pihak AMAPEL, hadir Darbi, Nirwanto, Muhajirin Ringo dan beberapa Mahsiswa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam kesempatan mediasi ketua PN pasir pengaraian membuka acara Audiensi, dan mempersilahkan perwakilan AMAPEL untuk menyampaikan Aspirasi, Darbi sebagai juru bicara AMAPEL menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan agar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap ditolaknya kasasi PT Torus Ganda terhadap lahan 5.600 Ha didalam kawasan hutan.

 

“Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada PN Pasir Pengaraian, yang telah meluangkan waktu untuk beraudiensi bersama kami, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi tinggi atas respon pisitif PN Pasir pengaraian terhadap putusan MA Ini,” kata Darbi dalam kesempatan itu.

 

Darbi juga menyampaikan terkait banyaknya kasus perdata yang sudah inkrah tapi sampai hari ini proses eksekusinya tidak dilaksanakan.

 

“Maka dari itu kami pada hari ini menyampaikan kepada Ketua PN pasir pengaraian supaya kasus PT Torus Ganda tidak mandek seperti kasus kasus lainnya,” imbuhnya.

 

Darbi juga menegaskan bahwa AMAPEL Akan selalu mengingatkan dan mengawal terhadap keputusan MA tersebut agar kawasan hutan seluas 5.600 Ha yang sudah dirubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Torus Ganda bisa direboisasi sesuai dengan Amar Putusan MA.

 

Setelah mendengar aspirasi perwakilan AMAPEL Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH menyampaikan kepada pihak audiensi bahwa saat ia ditugaskan di PN Pasir Pengaraian ada beberapa putusan eksekusi yang belum dilaksanakan.

 

“Namun selama saya bertugas sudah hampir semuanya sudah terselesaikan,” imbuhnya.

 

Demikian juga tentang putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda, kata dia hal itu merupakan keputusan yang sudah fianal namun untuk melaksanakan eksekusi butuh proses dan pengkajian yang harus teliti, karna menurutnya akan memakan biaya yang tidak sedikit.

 

“Kami dari PN Pasir pengaraian sangat berterima kasih atas apa yang telah kita lakukan pada hari ini sehingga terjadi Audiensi, sehingga apa yang menjadi keraguan kita bisa dijelaskan, dan tahapan tahapan eksekusi ini merupakan hal yang sangat perlu kita sampaikan kepada pihak AMAPEL dan pihak pihak lain,” katanya.***

Share :

Baca Juga

ROKAN HULU

Korban Jadi Tersangka, Ozi Nofandi SH : Kesaksian Tidak Benar Konsekuensinya Pidana

BERITA NASIONAL

Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro 

DAERAH

Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Vaksinasi

DAERAH

Dirlantas Polda Riau Pimpin Upacara di SMKN 7 Pekanbaru, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing

DAERAH

BUMN Rohil Lakukan Peremajaan Infrastruktur SPBU Demi Meningkatkan Pelayanan Kepada Konsumen

DAERAH

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tingkatkan Deteksi Dini Penyelundupan, Komitmen Lakukan Penggeledahan Pengunjung dan Barang Bawaan

BERITA NASIONAL

Ribuan mahasiswa turun kejalan menolak Revisi UU pilkada di depan gedung DPRD Riau.

DAERAH

Pj Wali Kota Minta Ketua RT-RW Ingatkan Pemilik Ruko Punya Tong Sampah